Pusat Perancang Undang-Undang (PUU) Badan Keahlian DPR RI (BKD) mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif menyampaikan aspirasinya dalam penyusunan naskah akademik dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan. Karenanya, BKD meluncurkan SIMAS PUU sebagai wadah masyarakat menyampaikan aspirasi.
Kepala Pusat PUU Inosentius Samsul menjelaskan SIMAS PUU adalah sistem yang dibangun guna mendorong partisipasi masyarakat. “Ini sistem baru yang ingin dikembangkan dalam membangun model partisipasi masyarakat dalam penyusunan naskah akademik dan rancangan undang-undang,” ujar Inosentius di Hotel Crown Plaza, Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2017.
Dia menuturkan ada lima elemen penting dalam peningkatan sistem partisipasi masyarakat guna mewujudkan pembentukan undang-undang yang partisipatif, transparan, akuntabel, berintegrasi, efisien, dan efektif. Pertama, penyusunan database stakeholder yang meliputi data kepakaran, ketokohan, lembaga kemasyarakatan umum atau yang terdaftar, serta mitra strategis yang telah melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Keahlian DPR RI. Kedua, menginformasikan kepada publik mengenai rencana penyusunan naskah akademik dan draft rancangan undang-undang (RUU) di BKD.
Ketiga, menyampaikan masukan masyarakat secara sistematis dan terstruktur naskah akademik dan RUU yang sedang disiapkan. Keempat, pengolahan masukan masyarakat secara transparan, akuntabel, efisien, serta berintegritas. Kelima, menyampaikan atau menginformasikan kepada masyarakat hasil dari pengolahan masukan serta tindak lanjutnya.
Inosentius menuturkan melalui SIMAS PUU ini masyarakat bisa menyampaikan aspirasinya melalui website http://pusatpuu.dpr.go.id. “Saya berharap melalui perkembangan teknologi ini, memudahkan masyarakat menyampaikan aspirasinya kepada DPR RI,” katanya. (*)