Tempo.Co

Timwas DPR Sosialisasikan Revisi UU TKI ke Kalbar
Jumat, 06 Oktober 2017
Anggota DPR RI Adang Sudrajat

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah berhasil menyelesaikan pembahasan revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 39 Tahun 2004 mengenai TKI dan akan segera disahkan pada masa sidang ini. Atas dasar itu, Tim Pengawas Tenaga Kerja Indonesia (Timwas TKI) DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) yang merupakan salah satu pintu masuk dan keluarnya TKI. 

“Kami ke sini untuk melakukan pengawasan terkait keberadaan TKI di Kalbar yang merupakan daerah perbatasan dengan Malaysia,” ujar Ketua Tim Kunjungan Spesifik Adang Sudrajat di Balai Petitih, Kantor Gubernur, Jalan Ahmad Yani Pontianak, Rabu, 4 Oktober 2017.

Selain itu, menurut Adang, tujuan dari kunspek ini adalah untuk mensosialisasikan peraturan dari revisi UU nomor 39/2004 tentang TKI. “Kami ingin melihat kesiapan daerah dalam menyambut perundang-undangan ini, bagaimana peranan pemda (pemerintah daerah) dalam memberi perlindungan dan pembekalan kepada calon TKI yang akan ke luar negeri. Juga mensosialisasikan beberapa hal baru dalam revisi undang-undang ini tentang tugas dan wewenang pemda,” tuturnya. 

Lebih lanjut, Adang memaparkan salah satu peraturan baru yang harus dilaksanakan pemda yaitu pendirian layanan terpadu satu atap (LTSA), yang dimulai dari level kabupaten/kota. Karena, sejumlah dinas yang berhubungan dengan pengiriman TKI berada dalam LTSA tersebut.  “Masyarakat yang mau mendaftar sebagai TKI masuk ke sini, dia buat dokumen, kemudian diberi pembekalan oleh pemda,” ujar politisi F-PKS itu. 

Hal senada juga disampaikan Anggota Timwas TKI Ayub Khan. “Jadi kami ingin menampung informasi yang disampaikan stakeholder terkait  permasalahan TKI, sekalian mensosialisasikan peran pemda di dalam  Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) nantinya,” ucapnya.  

Menurut dia, tujuan pemberian wewenang kepada pemda adalah untuk memberikan perlindungan kepada TKI serta mengurangi banyaknya TKI yang berangkat secara non prosedural. “Jadi, nanti proses rekuitmen dilakukan oleh pemda sehingga tidak ada lagi TKI yang tidak terdata,” katanya. 

Kunjungan ini juga diikuti oleh Masinton Pasaribu (F-PDIP), Dave Akbarshah Fikarno (F-Golkar), Andi Fauziah (F-Golkar), Suir Syam (F-Gerindra), Ayub Khan (F- Demokrat), Handayani (F-PKB), Saleh Partaonan Daulay (F-PAN), Muhammad Iqbal (F-PPP), Amelia Anggaraini (F-Nasdem) dan Frans Agung (F-Hanura). (*)