Anggota Tim Pengawas Tenaga Kerja Indonesia (Timwas TKI) sekaligus Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh P Daulay menjelaskan peran penting pemerintah daerah yang diatur dalam revisi Undang-Undang (UU) nomor 39 Tahun 2004 tentang TKI kepada Wakil Gubernur Kalimantan Barat Christiandy Sanjaya. Disampaikannya, perlunya untuk menyadarkan masyarakat luas mengenai pentingnya meregistrasi kepergian ke luar negeri.
“Ini harus menjadi perhatian kita. Makanya, di RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia nanti, kami minta aparat desa berpartisipasi dan pemerintah daerah mengawasi terutama soal dokumen,” ujar Saleh di Balai Peritig, Kantor Gubernur, Jalan Ahmad Yani Pontianak, Rabu, 4 Oktober 2017.
RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) ini juga mewajibkan pendirian layanan terpadu satu atap (LTSA) dimulai dari level kabupaten/kota, dengan sejumlah dinas yang berhubungan dengan pengiriman TKI berada dalam LTSA. “Jadi perekrutan melalui satu pintu, tetapi ada peran pemerintah daerah yang mengawasi agar jangan ada lagi TKI yang berangkat ke luar negeri tetapi kepala desanya tidak tahu,” ungkapnya seraya menjelaskan bahwa pemda juga diminta melakukan pelatihan kepada jalan TKI, pasalnya masih banyak TKI yang dikirim hanya lulusan SD dan SMP.
Selain itu, politisi F-PAN itu juga menjelaskan beberapa peraturan baru dalam RUU PPMI. Pertama, mengenai asurasi untuk calon TKI yang hanya boleh dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bidang Ketenagakerjaan. Kedua, pembagian kewenangan antar lembaga agar tidak terjadi lagi tumpang tindih kewenangan antara Kementerian Ketenagakerjaan dan BNP2TKI. Ketiga, yang diatur undang-undang dalam konteks penguatan perlindungan yaitu adanya atase-atase ketenagakerjaan yang ditempatkan di negara yang TKI-nya paling banyak. “Atase ini merupakan diplomat yang dipekerjakan di luar negeri, tetapi bekerjanya khusus mengurus TKI terutama di negara yang banyak diminati masyarakat kita,” ujarnya mengatakan bahwa untuk penguatan perlindungan TKI, UU PPMI ini telah mengatur mengenai sanksi pidana serta denda. “Kami perbanyak penguatan di bidang hukum. Kami berharap undang-undang ini bisa memaksimalkan upaya kita untuk melindungi tenaga kita di luar negeri,” ucapnya.
Usai pertemuan, Wakil Geburnur Kalimantan Barat Chirstiandy Sanjaya mengatakan sangat mendukung revisi UU tentang TKI dalam konteks penguatan perlindungan. Misalnya mengenai peran utama kepala desa (kades) dalam mengawasi warganya agar jangan sampai sudah menjadi TKI di luar negeri, tapi tidak diketahui kepala desa. “Ini juga sinergi dengan kita mengupayakan adanya kades-kades dengan pengucuran anggaran desa yang besar. Kan kita sedang menggebu-gebu mempersiapkan sumber daya manusia di desa. Saya kira nanti mereka bisa melaksanakannya,” kata Saleh. (*)