Tempo.Co

UU Narkotika Sudah Sangat Lemah untuk Digunakan Saat Ini
Sabtu, 07 Oktober 2017
Kunjungan Baleg DPR RI ke Mapolda Kepri (2)

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Firman Soebagyo (F-Golkar) menyatakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sudah sangat lemah untuk tetap digunakan di era saat ini. Hal itu mengingat jenis narkoba yang masuk dan beredar di dunia sudah tertinggal cukup jauh pengaturannya.

Hal itu diungkapkan usai memimpin rapat dengar pendapat Baleg DPR RI bersama aparat penegak hukum Provinsi Kepulauan Riau dan organisasi lintas masyarakat di Mapolda Kepulauaun Riau, Rabu, 4 Oktober 2017. "Jenis narkoba saat ini sudah mencapai ke-600 kalau tidak salah. Sedangkan di Indonesia pengaturannya masih dalam posisi sampai pada urutan nomor 14. Padahal, yang masuk ke dunia jenisnya sudah sampai urutan ke 45 sampai 65 kira-kira seperti itu," katanya.

Ia menegaskan revisi terhadap UU Narkotik sudah harus menjadi kebutuhan yang sangat mendesak dan mendasar. Urgensi daripada revisi UU ini menjadi skala besar apalagi Presiden Joko Widodo sudah menyampaikan bahwa Indonesia darurat narkoba.

Lebih lanjut, politisi dapil Jateng ini  menjelaskan bahwa hal-hal yang nantinya akan dimasukkan dalam UU Narkotika yang baru di antaranya adalah diaturnya bentuk penindakan atau sanksi hukuman, penguatan terhadap sapras, mengingat aspirasi yang didapat, Kepulauan Riau mengalami kekurangan sarana prasarana (sapras), sumber daya manusai (SDM), dan anggaran.

"Termasuk kesulitan-kesulitan yang tadi dihadapi oleh BNN, Kepolisian dan juga aparatur penegak hukum lainnya. Ini yang akan kita kaji ulang. Yang jelas bahwa minimnya SDM di BNN tadi akan sangat sulit untuk melakukan penegakan hukum yang maksimal dan optimal. Polda saja tadi menyampaikan, apalagi BNN SDM-nya jauh lebih dari yang diharapkan," katanya.

Sementara itu, anggota Baleg Arsul Sani (F-PPP) mengaku tertarik dengan masukan Kapolda Kepri Sam Budi Gusdian terkait UU No. 35 Tahun 2009 pasal 115 yang berbunyi "Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun".

Masukan yang diberikan Kapolda Kepri Sam Budi Gusdian adalah menambahkan kata "dengan sengaja" di awal kalimat pasal 115 tersebut. Arsul menilai masukan itu sangat bagus, karena selain usulan ini didapat dari seorang penegak hukum yangkonsen  di bidangnya, usulan ini juga dapat memberikan pengecualian terhadap orang-orang yang tertangkap tangan sebagai kurir namun dirinya tidak mengetahui seperti kasus Marry Jane beberapa waktu lalu.

"Saya menangkap usulan-usulan seperti itu bagus, karena ini untuk menghindarkan orang-orang yang katakanlah dia kemudian tertangkap sebagai kurir tapi sesungguhnya dia tidak mengetahui bahwa yang dibawa itu adalah barang yang terlarang dalam hal ini narkotika," ujarnya.

"Hal seperti ini  nanti dalam proses peradilan harus dibuktikan baik oleh  penegak hukum di tingkat penyidikan Polri atau BNN atau juga penegak hukum di tingkat penuntutan Jaksa dan juga pada akhirnya penegak hukum di tingkat pemutus pengadilan yaitu hakimnya. Ini kan bagus," kata politisi PPP ini. (*)