Tempo.Co

Dibutuhkan Sinergitas Kelembagaan dalam Penyidikan Kasus Narkotika
Sabtu, 07 Oktober 2017
Kunjungan Baleg DPR RI ke Mapolda Kepri (2)

Wakil Ketua Baleg DPR RI Dossy Iskandar menyoroti bentuk penguatan sinergitas kelembagaan pada proses penyidikan dalam kasus pemberantasan narkotika. Untuk itu perlu dikaji lagi apakah Badan Narkotika Nasional (BNN) ingin diintegrasikan kembali kepada Dinas Kepolisian sehingga fungsi BNN menjadi pencegahan saja atau sebaliknya. 

Hal itu dikemukakannya usai meninjau Loka Rehabilitasi BNN Provinsi Kepulauan Riau dalam rangkaian Kunjungan Spesifik ke Kepri, Rabu, 4 Oktober 2017. Dalam peninjauan itu, Tim Baleg menemui para residen/pengguna narkoba yang tengah direhabilitasi sambil  memberikan motivasi agar tidak lagi menyentuh barang haram (narkotika) kembali.

“Fungsi penguatan proses penyidikan Badan Narkotika Nasional mendapat perhatian lebih dari tim kunjungan kerja spesifik. Persoalan tersebut menjadi sangat urgent dalam proses integrasi dan penyidikannya, maka serahkan saja seluruhnya kepada BNN agar menghasilkan pola penanganan yang terintegrasi,” katanya.

Menurutnya, itu merupakan pemikiran-pemikiran yang berkembang dan nanti akan menjadi bahan pembahasan dalam pembicaraan di Baleg. Termasuk bagaimana kurang cekatannya penyidik karena keterbatasan UU, kemudian soal hal-hal yang membedakan antara pecandu dengan pemakai, pengedar dan seterusnya. “Ini perlu dikualifikasi dan dikategorisasi sehingga penanganannya tidak menyulitkan secara tekhnis hukum di dalam pelaksanaannya," tutur politisi Hanura.

Hal senada disampaikan anggota Baleg Arsul Sani. Ia juga mempertanyakan  format yang digunakan, apakah menggunakan format seperti sekarang atau harus diubah.
"Tadi kita bertanya juga apakah sebaiknya formatnya seperti sekarang, penindakan atau pemberantasannya dilakukan oleh BNN dan Polri  atau misalnya dibedakan," ucap Arsul.

Dibedakan,  kata Arsul, maksudnya adalah BNN fokus kepada pencegahan, sedangkan penindakan seutuhnya berada di Polri atau semua yang berada di Polri juga ditarik ke BNN. "Ini artinya masukan-masukan yang tentu kita harapkan, sehingga kalau pemerintah sudah mengajukan RUU-nya kita sudah punya bahan untuk merespon," kata Arsul.

Selain masalah sinergitas kelembagaan, politisi PPP ini juga menyinggung  persoalan putusan hukuman atau sanksi bagi para pengguna, pengedar dan sebagainya. “BNN bermaksud agar proses hukumnya berujung pada putusan pengadilan berupa perintah untuk merehabilitasi bukan perintah untuk memenjarakan. Akan tetapi hal yang menjadi keluhan BNN bahwa kejaksaan kerap menambahkan pasal-pasal yang muaranya menghukum atau memenjarakan orang,” katanya. (*)