Terdapat kerancuan pada Pasal 112 dan 127 yang tercantum dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bagi para penegak hukum dalam menetapkan hukuman. Karena, pada kedua pasal tersebut, orang yang membawa dan memakai narkotika ada di kedua pasal tersebut.
Menurut Wakil Ketua Baleg Totok Daryanto, akibatnya seseorang bisa dikenakan kedua pasal itu. Padahal, sanksi pada kedua pasal itu berbeda, pasal 112 minimal 4 tahun penjara (berat), sedangkan pasal 127 maksimal 4 tahun (ringan).
"Kami akan pelajari lebih lanjut terkait hal ini. Jangan sampai hakim menjadi rancu, pasal mana yang harus digunakan. Dan dari segi hukuman, harus ada rasa keadilan," kata Ketua Tim Kunspek Totok Daryanto saat rapat dengan Polda Papua, BNNP, Gubernur dan Jajaran Penegak Hukum di Mapolda Jayapura, Papua, Kamis, 5 September 2017.
Sementara itu, Wakil Pengadilan Tinggi Negeri Papua Nyoman Gede Wirya menyoroti UU Narkotika khususnya pasal 112. Menurut Nyoman, pasal yang mengatur kepemilikan narkotika itu merupakan pasal keranjang sampah atau pasal karet.
Menurutnya, orang yang didakwa membawa narkotika, pecandu dan pengedar semua kena di pasal 112, tapi bisa juga kena di pasal 127. "Menurut saya, kedua pasal itu harus ada perbedaan yang lebih spesifik. Kalaupun tidak ada penjelasan dalam pasal, harus diperjelas dalam penjelasan lampiran. Sehingga, hakim mendapat kepastian, tidak ada lagi keragu-raguan dalam memutus perkara," ujarnya.
Kunjungan Kerja Spesifik Baleg DPR ini bertujuan untuk memantau dan meninjau pelaksanaan UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 di Provinisi Papua.