Tempo.Co

Belum Ada Perda tentang Narkotika di Papua
Senin, 09 Oktober 2017
Kunspek Baleg DPR RI ke Papua

Wakil Ketua Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Totok Daryanto mengatakan, belum adanya peraturan daerah (Perda) tentang narkotika di Papua. Hal itu menyebabkan regulasi pencegahan peredaran narkoba belum berjalan baik.

"Walaupun sudah ada Undang-undang narkotika, tapi saya kira perlu pencegahan yang diatur di dalam perda. Sehingga lebih spesifik mengatur, seperti adanya kawasan bebas narkoba. Peran sekolah, orang tua, dan masyarakat juga dilibatkan," kata Politisi F-PAN ini saat rapat dengan Polda Papua, BNNP, dan jajaran penegak hukum di Jayapura, Papua, Kamis, 5 Oktober 2017.

Lebih lanjut, Totok menambahkan, biasanya setiap daerah kesulitan membuat perda karena minimnya sumber daya manusia. Karena itu, perlu dikomunikasikan lebih lanjut kepada pemerintah dan DPR.

Selain itu, lanjut Politisi daerah pemilihan Jawa Timur ini, rehabilitasi pengguna narkoba jangan sampai dijadikan satu dengan lapas, karena lapas justru menjadi salah satu tempat kegiatan penyaluran narkoba.

"Ini menjadi masalah besar bangsa kita, padahal lapas di bawah kendali pemerintah, tapi menjadi tempat aman bagi para pengedar dan pengguna narkoba," ujarnya.

Sementara itu, Sekretariat Gubernur Papua Silwanus Sumule mengaku untuk Perda yang mengatur pelarangan narkoba di Papua memang belum ada. Namun baru ada Perda mengenai pelarangan miras.  

"Karena, menurut kami, miras menjadi pintu masuk narkoba. Ini yang gencar dilakukan bapak gubernur menyangkut pelarangan dan peredaran minuman beralkohol," tuturnya. (*)