Tempo.Co

Komisi XI Setujui Anggaran Kementerian Keuangan 2018
Senin, 09 Oktober 2017
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Muhammad Prakosa

Komisi XI akhirnya menyetujui Pagu Anggaran Kementerian Keuangan sebesar Rp 45,6 triliun dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) 2018. Anggaran Rp 45,6 triliun tersebut terdiri atas Sekretariat Jenderal Rp 19,8 triliun, Inspektorat Jenderal Rp 18,3 triliun, Ditjen Anggaran Rp 154,5 miliar, Ditjen Pajak Rp 7,4 triliun, Ditjen Bea dan Cukai Rp 3,3 triliun, Ditjen Perimbangan Keuangan Rp 144,02 miliar, serta Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko sebesar Rp 119,5 miliar.

Sementara itu, Ditjen Perbendaharaan mendapatkan anggaran Rp 12,5 triliun, Ditjen Kekayaan Negara Rp 872,9 miliar, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Rp 731,7 miliar, serta Badan Kebijakan Fiskal sebesar Rp 157,4 miliar.

Selain itu, Komisi XI juga menyetujui rencana pembiayaan investasi dalam RAPBN 2018 sebesar Rp 62,05 triliun. Alokasi anggaran ini terdiri atas Badan Pengelola (BP) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) Rp 2,5 triliun, Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan (P3H) Rp 500 miliar, BLU Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Rp 15 triliun, dan BLU Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) sebesar Rp 35,4 triliun.

Wakil Ketua Komisi XI Muhammad Prakosa meminta Menteri Keuangan memastikan pembiayaan investasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. "Dengan catatan Komisi XI meminta kepada Menteri Keuangan untuk memastikan pelaksanaan pembiayaan investasi sesuai dengan aturan dan peruntukannya," katanya, di Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2017.

Komisi XI juga meminta Menteri Sri Mulyani untuk lebih efisien dalam penggunaan APBN Kementerian Keuangan, terutama terkait dengan anggaran penyelenggaraan pertemuan tahunan IMF-World Bank 2018. (*)