Tempo.Co

Pegawai Perhutani Mengeluh Soal Lahan
Selasa, 10 Oktober 2017
RDPU pensiunan pegawai perhutani

Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendengarkan keluhan Perkumpulan Pegawai Perhutani, Senin, 9 Oktober 2017 di gedung DPR, Jakarta. Wakil Ketua Komisi VI DPR Mohamad Hekal, yang juga memimpin audiensi, mengatakan dalam waktu dekat, pihaknya akan memanggil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya untuk meminta penjelasan mengenai diterbitkannya Peraturan Menteri P.39/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial di Wilayah Kerja Perum Perhutani.

Dia telah berkoordinasi dengan Pimpinan Komisi IV mitra Kementerian Lingkunga terkait dengan rencana pemanggilan ini,, sehingga permasalahan ini menjadi jelas dan menemukan penyelesaian yang tidak menimbulkan kekhawatiran semua pihak.

Dari informasi yang disampaikan, Perkumpulan Pegawai Perhutani diketahui lahan perhutani seluas 2,4 juta hektar rencananya akan dibagi-bagi. Hal ini, menurut dia,  akan menambah masalah yang ada dalam perhutani. Pemerintah seharusnya memperkuat perhutani untuk mendapat pembiayaan serta membina masyarakat yang sudah ada.

 “Kalau kemitraan dengan masyarakat itu, sebenarnya sudah berlangsung. Kenapa tidak itu saja yang diperkuat, apalagi memunculkan aturan baru seperti izin yang boleh diwariskan. Ini akan melemahkan posisi pemerintah,” kata Hekal.

Selain itu, Hekal mengatakan akan menekan pemerintah menjaga dan melestarikan hutan. Tanggung jawab dalam mengelola hutan harusnya diberikan pada orang yang tepat. 

Saat ini, luas hutan di Pulau Jawa tinggal 14 persen. Padahal, minimal di setiap daerah memiliki hutan minimal 30 persen.

Karena itu, Komisi VI DPR akan segera menggelar rapat internal guna mendapatkan penjelasan lebih komprehensif dari Menteri Lingkungan. “Kami akan putuskan dalam rapat internal berikutnya untuk diusulkan, apalagi  judicial review juga sedang berlangsung di Mahkamah Agung dan akan diputuskan dalam 1-2 minggu ini,” ucapnya. (*)