Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah menyetujui Rancangan Undang Undang (RUU) Pengesahan Persetujuan antara Indonesia-RRC tentang Ekstradisi (Treaty Between The Republic of Indonesia and The People’s Republic of China on Extradition). Sebelumnya, dalam pandangan akhir fraksi, semua fraksi juga setuju agar RUU ini disahkan menjadi Undang-undang dalam pembahasan tingkat II atau rapat paripurna.
“Sepuluh fraksi di Komisi I setuju dengan RUU Pengesahan Persetujuan antara Indonesia-RRC tentang Ekstradisi untuk dibawa ke tingkat paripurna,” kata Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin, saat rapat kerja dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Wakil Menteri Luar Negeri, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 10 Oktober 2017.
Politisi F-PDI Perjuangan itu memastikan hasil pembahasan tingkat I akan disampaikan pada 17 Oktober mendatang. Selain RUU ini, ada dua RUU lain yang juga akan disampaikan Komisi I DPR.
Sebelumnya, Hasanuddin memaparkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya teknologi transportasi, komunikasi, dan informasi, yang memudahkan lalu lintas manusia dari satu negara ke negara lain, selain mempunyai dampak positif, juga berdampak negatif.
“Karena adanya peluang yang lebih besar bagi pelaku kejahatan untuk meloloskan diri dari penyidikan, penuntuntan, pemeriksaan di sidang pengadilan, dan pelaksanaan hukuman di negara tempat kejahatan itu dilakukan,” ujarnya.
Untuk pencegahan dampak negatif itu, kata Hasanuddin, diperlukan hubungan dan kerja sama yang efektif antar-kedua negara melalui perjanjian bilateral, khususnya dalam pencegahan dan pemberantasan kejahatan. Pemerintah Republik Indonesia dan Cina telah sepakat menandatangi perjanjian ekstradisi pada 1 Juli 2009, di Beijing.
“Dengan adanya pesetujuan itu, hubungan dan kerja sama kedua negara dalam bidang penegakan hukum dan pemberantasan kejahatan, diharapkan semakin meningkat,” kata politisi asal daerah pemilihan Jawa Barat itu.
Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly mengungkapkan, pihaknya menyambut baik telah selesainya pembahasan RUU ini. Kerja sama ini diharapkan dapat menanggulangi berbagai kejahatan antarnegara. Ekstradisi menjadi jembatan bagi dua atau lebih negara dalam menghadapi pelaku pidana.
“Indonesia yang terletak di persimpangan, menjadi tempat aman bagi pelaku tindak pidana, seperti penyelundupan, terorisme, perdagangan manusia, termasuk cybercrime. Sehingga perjanjian ekstradisi dengan negara tetangga dan negara lain merupakan salah satu kebutuhan yang mendesak,” tuturnya. (*)