Wakil Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Saleh Partaonan Daulay mengapresiasi keinginan Presiden Joko Widodo dalam memperkuat kewenangan badan pengawas obat dan makanan (BPOM).
“Dari pengawasan kami di Komisi IX, BPOM belum bisa bekerja maksimal karena adanya tumpang-tindih kewenangan dengan instansi lain, termasuk Kementerian Kesehatan. Belum lagi, kewenangan untuk lakukan penindakan juga belum maksimal diberikan kepada BPOM,” ujarnya dalam siaran pers baru-baru ini, di Jakarta.
Saleh mengakui, selama ini, jika ada persoalan yang terkait dengan obat dan makanan, semua pihak pasti menoleh ke BPOM. Padahal, tidak semua persoalan itu dapat diselesaikan sendiri oleh BPOM. Mereka masih perlu berkoordinasi dengan instansi lain seperti Kementerian Kesehatan dan Kepolisian.
Ia menilai salah satu cara efektif dalam meningkatkan kewenangan BPOM adalah dengan membuat undang-undang sendiri. Dengan begitu, payung hukum untuk melindungi dari aspek penyalahgunaan obat, makanan, dan kosmetik akan menjadi kuat. Undang-undang itu nantinya diharapkan dapat menyelesaikan tumpang-tindih kewenangan yang ada saat ini.
"Komisi IX DPR sangat senang jika RUU pengawasan obat dan makanan menjadi inisiatif pemerintah. Diharapkan, dalam revisi prolegnas, usulan tersebut sudah bisa dimasukkan," kata politisi dari Fraksi PAN ini.
Dia melanjutkan, Indonesia sudah semestinya bisa berkaca pada negara lain, yang persoalan perlindungan masyarakatnya dalam aspek ini menjadi prioritas. Di tengah kompetisi perdagangan bebas yang semakin kuat, Indonesia harus dapat memastikan semua produk yang masuk ke sini aman untuk dikonsumsi. Termasuk di dalamnya, produk-produk obat, makanan, dan kosmetik yang dijual secara online.
"Yang mengkhawatirkan sekarang ini adalah penjualan secara online. Produk-produk dari negara lain dengan mudah bisa melintasi batas teritorial. Semua itu harus bisa diawasi dan dipastikan aman," tuturnya. (*)