Tempo.Co

Komisi I Setujui Ratifikasi Konvensi ASEAN tentang Perdagangan Orang
Kamis, 12 Oktober 2017
Komisi I DPR Setujui Ratifikasi ASEAN Tentang Perdagangan Orang

Komisi I DPR RI dan pemerintah menyetujui Daftar Inventaris Masalah Rancangan Undang-Undang (DIM RUU) tentang Pengesahan ASEAN Convention Against Trafficking in Persons, Especially Women and Children (Konvensi ASEAN menentang perdagangan orang terutama perempuan dan anak), yang kemudian akan dibawa ke sidang Paripurna DPR RI untuk diambil keputusan dan disahkan menjadi undang-undang.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, TB Hassanudin mengatakan ratifikasi konvensi ASEAN menentang perdagangan orang terutama perempuan dan anak ini sangat penting. Hal itu mengingat perdagangan manusia khususnya perempuan di negara-negara ASEAN terutama Indonesia cenderung meningkat. “Ini tentu tidak mampu ditangani sendiri oleh Indonesia. Tapi perlu kerja sama dengan negara-negara lain di ASEAN untuk mencegah sekaligus memberantas tindak pidana perdagangan orang. Oleh karena itu, saya mengapresiasi konvensi yang digelar di Kuala Lumpur, Malaysia, pada bulan November 2015 silam,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise, Perwakilan Menteri Luar Negeri dan Perwakilan Menteri Hukum dan HAM, di ruang rapat Komisi I DPR RI, Rabu, 11 Oktober 2017.

Senada dengan TB Hassanudin, Anggota Komisi I DPR RI lainnya, Supiadin Aries Saputra, juga mengapresiasi konvensi tersebut dan ratifikasi atau pengesahan RUU Konvensi ASEAN menentang perdagangan orang terutama perempuan dan anak yang terbilang cukup cepat. Hal ini mengingat sebelumnya pemerintah butuh waktu lebih dari delapan tahun untuk mengesahkan atau ratifikasi konvensi lainnya, yakni konvensi ekstradisi Indonesia dengan China yang baru disahkan belakangan ini.

Terkait dengan adanya perbedaan persepsi antara naskah asli yang tertulis dalam konvensi dengan ratifikasi konvensi tersebut, itu merupakan hal yang sangat wajar dan semua setuju untuk kembali ke naskah aslinya. Dia mencontohkan terkait kata-kata hukuman yang setimpal, yang diterjemahkan menjadi hukuman yang adil dan efektif. Itu mengingat dalam terminoligi hukum, tidak ada istilah hukuman yang setimpal melainkan hukuman yang adil dan efektif. “Tadi ada perbedaan persepi untuk kata-kata hukuman yang setimpal. Namun, kami sudah sepakat jika ada perbedaan persepsi dalam ratifikasi atau RUU tersebut maka akan kembali ke naskah asli konvensi ASEAN. Dan dalam terminologi hukum juga tidak ada hukuman yang setimpal, melainkan hukuman yang adil dan efektif. Adil untuk para korban yang sudah dirugikan dan efektif untuk memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus memberikan pelajaran bagi orang lain agar tidak meniru atau mencontoh pelaku,” tutur Supiadin.

TB Hassanudin dan Supiadin berharap pengesahan konvensi tersebut dapat meningkatkan efektivitas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, terutama perempuan dan anak, serta memberikan perlindungan dan bantuan terhadap korban tindak pidana perdagangan orang terutama perempuan dan anak.

Direncanakan pekan depan RUU Ratifikasi Konvensi  tentang Pengesahan ASEAN Convention Against Trafficking in Persons, Especially Women and Children (Konvensi ASEAN menentang perdagangan orang terutama perempuan dan anak) ini akan dibawa ke pengambilan keputusan tingkat II dalam sidang Paripurna DPR RI.  (*)