Tempo.Co

Mengentaskan Kemiskinan, Prioritas Kemendes-PDTT
Kamis, 12 Oktober 2017
Permintaan program kemendesa sesuai UU

Wakil Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Muhidin Mohamad Said mengatakan program yang dilakukan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi harus sesuai dengan ketentuan. Sesuai dengan tahapannya, semua program dari kementerian itu dikerjakan berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

“Program kerja itu diikat, dijabarkan dalam rencana strategis, atau renstra setiap tahun anggaran, tidak boleh keluar dari wilayah itu di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar Indonesia,” kata Said setelah memimpin rapat kerja dengan eselon I Kementerian Desa di gedung DPR, Kamis, 12 Oktober 2017.

Selain itu, program kerja itu harus sesuai dengan ketentuan agar aspirasi yang disampaikan DPR sebagai wakil rakyat selama ini sesuai dengan keluhan masyarakat. Keluhan dan aduan masyarakat itu biasanya ditemukan saat kunjungan kerja ataupun disampaikan langsung. Prioritas program Kementerian Desa adalah mengentaskan kemiskinan, menyediakan air bersih, sanitasi dan peningkatan mutu atau kualitas pendidikan, serta sekolah-sekolah yang tidak mampu dijangkau kementerian-kementerian lain.

Said mengapresiasi kinerja pemerintah saat ini lantaran sudah meminimalkan jumlah desa tertinggal. Pada tahun-tahun sebelumnya, setidaknya ada 120 desa yang dinyatakan tertinggal. Kini, dengan program kementerian ini, ada 62 daerah yang sudah terentaskan kemiskinan dan persoalan lainnya. “Walaupun masih ada desa yang belum terentaskasn persoalan kemiskinannya, secara umum persoalan publik, seperti pelayanan kesehatan dan pendidikan sudah membaik,” ujarnya.

Dalam rapat itu, alokasi anggaran serta program di Kementerian Desa pada 2018 disepakati sebesar Rp 5.145.252.061. Jajaran eselon I yang dipimpin Sekretaris Jenderal Kementerian Desa Anwar Sanusi juga sepakat alokasi anggaran untuk fungsi dan program masing-masing unit akan dibahas dalam pertemuan atau rapat selanjutnya dengan Komisi V DPR. (*)