Tempo.Co

Komisi III DPR Soroti Kasus Sarang Walet Novel Baswedan
Jumat, 13 Oktober 2017
Anggota Komisi III DPR RI John Kenedy Azis

Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan saat menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu terhadap para pencuri sarang burung walet, mendapat sorotan anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), John Kenedy Azis. John mendesak Jaksa Agung untuk membuka kembali kasus itu.

“Pada 2016, perkara ini sudah dilimpahkan ke pengadilan, ketika itu sudah diregistrasi dan sudah dibentuk majelisnya. Namun ketika dibacakan dakwaannnya, kemudian Kejaksaan Negeri Bengkulu mengeluarkan Surat Keterangan Penghentian Penyidikan (SKPP),” ujarnya saat rapat kerja antara Komisi III DPR dan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 11 Oktober 2017.

Politisi F-PG itu menambahkan, SKPP tersebut sempat dipraperadilankan sebelum dikabulkan. Dalam SKPP itu, disebutkan hakim praperadilan tidak sah dan tak punya kekuatan hukum.

“Dalam kasus ini, Jaksa Agung beserta jajaran dapat berkenan sesegera mungkin untuk memproses kelanjutan praperadilan, demi keadilan dan kepastian hukum yang dimohonkan para korban,” kata politisi asal daerah pemilihan Sumatera Barat itu.

Menanggapi hal itu, Prasetyo tak memungkiri memang ada pro-kontra atas pengungkitan perkara belasan tahun Novel Baswedan itu. Prasetyo pun membuka kembali kemungkinan untuk melanjutkan praperadilan SKPP tersebut.

“Sekarang tentunya kami akan melakukan pengkajian ulang terkait dengan masalah ini. Karena itu, tentunya akan kita lakukan semacam pendalaman supaya tidak menimbulkan masalah baru,” katanya.

Prasetyo mengungkapkan, penegakan hukum juga harus memperhatikan aspek kemanfaatan. Soal kasus sarang walet Novel, Prasetyo mengungkapkan ada semacam pemikiran agar tak lagi terjadi kegaduhan. Karena itu, Kejaksaan Agung akan melakukan kajian terlebih dahulu sebelum bersikap.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan mengambil kesimpulan, salah satunya mendesak Jaksa Agung untuk segera menindaklanjuti putusan Praperadilan terkait dengan penghentian penuntutan terhadap perkara Novel. Hal ini berdasar Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) di Kejaksaan Negeri Bengkulu yang memerintahkan untuk dilanjutkan proses penuntutan tersebut demi keadilan dan kepastian hukum. (*)