Tempo.Co

Komisi III DPR Desak Kejaksaan Agung Efektifkan Asas Sistem Penuntutan Tunggal
Jumat, 13 Oktober 2017
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan dan Jaksa Agung

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak Kejaksaan Agung untuk mengefektifkan asas “single prosecution system” (sistem penuntutan tunggal) dalam penanganan semua tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi. Hal ini untuk menciptakan transparansi dan obyektifitas penanganan perkara dalam rangka integrated criminal justice system.

“Jika semua penegak hukum patuh pada peraturan perundang-undangan, semestinya semua bekerja sesuai koridornya. Sehingga kewenangan penuntutan semua tindak pidana termasuk korupsi dikembalikan kepada kejaksaan dan penyelidikan serta penyidikan dikembalikan kepada polisi,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan, saat membacakan kesimpulan rapat antara Komisi III DPR dan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, beserta jajaran, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 11 Oktober 2017.

Politisi F-PDI Perjuangan itu menambahkan, saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang diberikan kewenangan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Hal itu disebabkan situasi pemberantasan korupsi di Indonesia dipandang darurat.

Karena itu, ke depan idealnya harus ada revisi terkait dengan undang-undang yang mengatur mengenai kejaksaan, kepolisian, dan KPK, untuk penataan sistem hukum. Revisi undang-undang tersebut, bisa saja dimunculkan dalam rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK, lantas ditindaklanjuti pemerintah.

“Bahwa idealnya criminal justice system begitu, yakni kewenangan dikembalikan ke institusi masing-masing. KPK awalnya diberi kewenangan seperti itu kan karena dalam situasi darurat setelah Presiden Soeharto. Kita lihat saja perkembangannya gimana,” tutur politisi asal daerah pemilihan Sumatera Utara itu.

Kesimpulan rapat lainnya, lanjut Trimedya, Komisi III DPR mendesak Jaksa Agung untuk memberikan pemahaman yang baik terkait dengan Peraturan Perundang-undangan kepada semua jajaran Kejaksaan. Serta menindak tegas setiap kesalahan prosedur yang dilakukan aparat penegak hukum dalam setiap proses penegakan hukum yang dilakukan.

Selanjutnya, Komisi III DPR mendesak Jaksa Agung untuk segera menindaklanjuti putusan Praperadilan Nomor 02/Pid-Pra/2016PN-Bgkl 31 Maret 2016 terhadap Perkara Novel Baswedan, terkait dengan Penghentian Penuntutan berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) No. B-03/N.7.10/Ep.1/02/2016 tertanggal 22 Februari 2016 di Kejaksaan Negeri Bengkulu, yang memerintahkan untuk dilanjutkan proses penuntutan tersebut demi keadilan dan kepastian hukum. (*)