Tempo.Co

Komisi VIII DPR: First Travel Jangan Dipailitkan Dulu
Jumat, 13 Oktober 2017
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Noor Achmad

Para jemaah korban biro umroh First Travel (FT) mendesak agar FT tak dipailitkan dahulu sebelum menuntaskan persoalannya dengan para jemaah yang belum diberangkatkan ke Tanah Suci. Tuntutan ini juga diamini Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), agar FT fokus menyelesaikan tanggung jawabnya.

Tuntutan ini mengemuka dalam audensi jemaah korban FT dengan Komisi VIII di gedung DPR, Senayan, Kamis, 12 Oktober 2017. Audensi ini sebetulnya merupakan bagian dari rapat Panitia Kerja (Panja) Haji dan Umrah untuk meminta masukan dari masyarakat yang menjadi korban umrah fiktif. Namun korban FT ternyata lebih dominan daripada korban umrah lain dari biro perjalanan yang berbeda. Ratusan korban memenuhi ruang rapat Komisi VIII untuk menyampaikan keluh kesahnya.

Wakil Ketua Komisi VIII Sodik Mujahid mengungkapkan, jauh sebelum kasus FT meledak, Komisi VIII sudah mengingatkan Kementerian Agama untuk mengawasi dengan ketat biro perjalanan umrah yang menawarkan harga sangat rendah.

“Enam bulan sebelum kasus FT terjadi, saya sudah bersuara agar pemerintah mengawasinya. Harga yang ditawarkan tidak normal. Itu pasti akan menimbulkan korban. Ada indikasi First Travel bermain dengan oknum di Kementerian Agama,” ujarnya.

Anggota Komisi VIII, Maman Imanulhaq, ikut bersuara. Dia mengatakan, jangan sampai para jemaah umrah dijadikan komoditas biro perjalanan umrah untuk mendapatkan pinjaman dari pihak ketiga. Apa yang dituntut para korban FT sangat rasional. Bahkan, ungkap Maman, masih ada 11 biro perjalanan umrah yang bermasalah seperti FT ini. Pihaknya juga mengaku sudah menghubungi Bareskrim Polri untuk mengusut tuntas beberapa biro perjalanan yang bermasalah. 

Sebelum dimulai, sempat terjadi perdebatan dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi VIII Noor Achmad ini. Para korban FT memaksa memasuki ruang rapat dan balkon Komisi VIII, setelah sebelumnya hanya perwakilan yang bisa mengikuti audensi. Akhirnya, disepakati semua korban bisa menyaksikan jalannya pertemuan. Keluh kesah, tuntutan, dan aspirasi disampaikan para jemaah yang jadi korban kepada Komisi VIII.

Hadir pula para kuasa hukum korban dan kelompok korban dari berbagai wilayah. Noor Achmad juga menegaskan, desakan agar FT tidak dipailitkan semata-mata agar asetnya bisa ditelusuri dahulu. Bila sudah dipailitkan, jemaah yang menjadi korban bisa ditelantarkan. (*)