Tempo.Co

Komisi IV DPR Berharap Revisi UU Karantina Segera Selesai
Jumat, 13 Oktober 2017
Ketua Komisi IV DPR RI Edhy Prabowo

Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Edhy Prabowo berharap revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dapat segera diselesaikan dan disahkan. Hal tersebut dia ungkapkan dalam rapat kordinasi Komisi IV DPR dengan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Perwakilam Sekretariat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, di ruang rapat Komisi IV, Senayan, Jakarta, Kamis, 12 Oktober 2017.

"Pembahasan revisi Undang-undang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan sebenarnya sudah hampir selesai. Tinggal satu hal yang masih belum menemukan kesepahaman antara DPR dan pemerintah, yakni tentang pembentukan Badan Nasional Karantina yang berdiri sendiri," ujarnya.

Edhy menambahkan selama ini karantina hewan dan tumbuhan berada di dalam tiga instansi, yakni Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Kehutanan. Hal itu menyulitkan dalam proses karantina masuknya hewan, ikan, dan tumbuhan ke dalam negeri, mengingat tiga instansi tersebut tidak secara khusus menangani masalah karantina.

“Karena itu DPR mengusulkan agar karantina berada dalam satu pintu (lembaga atau badan) yang khusus menanganinya. Dengan demikian karantina menjadi pihak terdepan dan utama dalam perlindungan terhadap hewan, ikan, dan tumbuhan dalam negeri,” katanya.

Sementara itu, pemerintah tidak menyetujui hal terkait dengan kelembagaan yang ada pada bab 10 revisi undang-undang tersebut, mengingat kewenangan pembentukan kelembagaan pemerintah merupakan kewenangan Presiden sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Maka pengintegrasian kelembagaan tersebut diserahkan kepada presiden.

Permasalahan penambahan anggaran sempat mencuat menyusul usulan pembentukan badan atau lembaga khusus karantina tersebut. Terkait dengan hal itu Edhy mengatakan penambahan anggaran merupakan sebuah konsekuensi logis dari pembentukan lembaga atau badan baru. Namun yang terpenting hewan dan tumbuhan dalam negeri terlindungi. “Dan pada akhirnya ketahanan pangan dalam negeri pun ikut terlindungi, mengingat hewan dan tumbuhan menjadi dua sumber utama makanan pokok di Indonesia,” tuturnya. (*)