Setelah 15 tahun era reformasi berjalan, agenda pemberantasan korupsi masih jalan di tempat. “Padahal bangsa ini harus segera bangkit dan bersaing dengan bangsa lain, setelah lepas dari kekuasaan otoritarian rezim ORBA,” kata anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Masinton Pasaribu, saat mengikuti pertemuan dengan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Tengah, di Semarang, Jumat, 13 Oktober 2017.
Menurut dia, agenda pemberantasan korupsi saat ini masih dimonopoli Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal kinerja KPK kurang menggembirakan. Mestinya di usia 15 tahun reformasi, korupsi sudah diberantas atau setidaknya jauh berkurang dibandingkan dengan sebelum reformasi.
"Pemberantasan korupsi masih jalan di tempat. Saya juga tidak setuju negara ini dibangun dengan cara korup. Namun agenda pemberantasan korupsi jangan melanggar Undang-undang, seperti yang dilakukan KPK saat ini," ucap anggota F-PDI Perjuangan itu. Di hadapan Kapolda Jawa Tengah, Masinton menegaskan kekecewaannya dengan kinerja KPK.
"Sebagai anggota Panitia Angket KPK di DPR, saya menemukan banyak pelanggaran yang dilakukan KPK. Selain penyadapan yang melanggar hukum, barang sitaan koruptor juga tidak pernah dilaporkan KPK ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara," ujarnya. Belum lagi, para saksi penting dalam kasus korupsi tidak ditempatkan di rumah aman yang dikuasai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Masinton juga mendesak agar datasemen antikorupsi (Densus Tipikor) segera dibentuk, seperti yang diusulkan Komisi III. Koordinasi dan supervisi di antara tiga lembaga penegak hukum tidak berjalan baik dalam memberantas korupsi. Padahal amanat perjuangan reformasi, bangsa ini harus segera terbebas dari korupsi. (*)