Indeks korupsi Indonesia dinilai masih tinggi. Pascareformasi ini program pemberantasan korupsi menjadi pertanyaan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Walau sudah ada tiga lembaga seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), korupsi tidak menurun.
Hal ini mengemuka saat delegasi Komisi III DPR menggelar pertemuan di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jawa Tengah untuk membahas program pemberantasan korupsi, Jumat, 13 Oktober 2017. M. Nasir Djamil yang memimpin delegasi kunjungan kerja spesifik ini mengatakan, Komisi III sangat berkepentingan mengetahui program apa yang sudah dilakukan instansi penegak hukum di Jawa Tengah dalam memberantas korupsi.
Hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Tengah Irjen Pol Condro Kirono, Inspektur Pengawas Daera, Diskrimsus, Kejaksaan Tinggi, Kepala Pengadilan Tinggi, dan tiga akademisi dari Universitas Diponegoro, Universitas 17 Agustus 1945, serta Universitas Negeri Semarang. Menurut Nasir, untuk memberantas korupsi yang dilakukan penguasa, harus dilakukan penguasa juga. "Hanya penguasa yang bisa mengawasi kekuasaan," ujarnya.
Korupsi, lanjut Nasir, merupakan kejahatan luar biasa. Karena itu, perlu penanganan yang luar biasa pula. Sayangnya, walau sudah ada tiga institusi penegak hukum di Indonesia, tren tindak pidana korupsi belum menurun signifikan. Indeks korupsi Indonesia masih kalah dengan Malaysia dan Brunei Darussalam. Dibutuhkan strategi jitu dan koordinasi yang kuat antartiga lembaga itu untuk memberantas korupsi.
Condro mengungkapkan, pada 2017 hingga triwulan III ada 40 kasus korupsi yang sudah ditangani, dari target 75 kasus atau 53 persen yang terselesaikan. Kerugian negara akibat korupsi di Jawa Tengah pada 2017 mencapai sekitar Rp 53 miliar. Dari jumlah itu, kerugian negara yang berhasil dikembalikan sebesar Rp 5.951.394.117. “Hingga triwulan III 2017, ada 89 kasus dalam tahap penyelidikan, 63 kasus penyidikan, dan yang sudah diaudit 83 kasus,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di hadapan delegasi Komisi III menjelaskan tindak pidana korupsi yang dilakukan masih didominasi penyimpangan pengadaan barang dan jasa. “Kini, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sedang mengawal anggaran lebih dari Rp 49 miliar yang masuk tindak pidana korupsi,” tuturnya. (*)