Anggota Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Marlinda Irwanti, mendorong sosialisasi anti narkoba diterapkan di sekolah-sekolah. Hal tersebut dia ungkapkan dalam pertemuan pemantauan dan peninjauan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Baleg DPR dengan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Selatan, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan, dan Asisten daerah Sulawesi Selatan, beserta jajarannya di Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan baru-baru ini.
"Saat ini, narkoba tidak hanya mengenai orang dewasa saja, tapi juga masuk ke remaja dan anak-anak sekolah dasar. Karena itu diperlukan sebuah langkah antisipatif, pencegahan sejak dini narkoba. Salah satunya dengan memasukkan informasi atau pengetahuan tentang bahaya narkoba kepada para siswa di sekolah-sekolah," ujarnya.
Meski demikian, Linda mengakui untuk bisa dimasukkan dalam kurikulum atau bahan pembelajaran di sekolah butuh proses yang tidak sebentar. Ada cara lain yang tetap bisa dilakukan pemerintah termasuk BNN dan pihak kepolisian untuk melakukan sosialisasi bahaya narkoba ke sekolah-sekolah, salah satunya lewat kegiatan ekstrakulikuler yang digelar secara kontinu.
Tidak hanya itu, Linda menilai penanganan bahaya narkoba di sekolah juga dapat dilakukan lewat tes urine kepada siswa-siswi yang akan masuk ke sekolah tersebut atau yang akan mengikuti ujian di sekolah. Dengan demikian, sejak dini pihak sekolah sudah menyeleksi para siswa yang sudah terkena narkoba, agar tidak "menularkan" atau menyebarkan ke siswa lain. Bahkan dari sana pun sejak dini orangtua dapat melakukan rehabilitasi terhadap putra-putrinya yang terindikasi narkoba.
"Karena bagaimana pun mereka adalah korban dari ketidaktahuan. Karena itu saya mohon agar langkah ini juga didukung Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)," kata politisi dari fraksi Partai Golkar ini, seraya mengusulkan hukuman mati terhadap pengedar narkoba yang terbukti sebagai pengedar. (*)