Tempo.Co

Skema Harga Tetap Panas Bumi Perlu Diatur
Selasa, 17 Oktober 2017
2. Kunjungan Muhibah DPR RI dipimpin Agus Hermanto ke Hitay Energy Holding di Turki.

Wakil Ketua DPR RI Kordinator Bidang Industri dan Pembangunan Agus Hermanto mengatakan perlu ada kejelasan regulasi terkait skema fix-priced atau harga jual tetap pengembangan panas bumi di Indonesia. Sebab, harga energi panas bumi di setiap daerah cukup variatif dan memiliki tingkatan yang berbeda.

Demikian diungkapkannya  dalam kunjungan muhibah DPR RI yang dipimpin Agus Hermanto ke Hitay Energy Holding di Turki, baru-baru ini. "Kita ketahui bahwa UU Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi sudah ada, namun ada satu turunannya, yaitu Peraturan Menteri tentang fix-priced, yangbelum ada. Ini yang akan kita dorong, supaya Kementerian ESDM dapat memberikan fix-priced bagi  seluruh investor,  baik itu Hitay atau pun yang  lainnya yang ingin berinvestasi di Indonesia, agar dapat melakukan perencanaan yang pasti terhadap pengembangan panas bumi di Indonesia," kata Agus Hermanto.

Sebagaimana diketahui, Hitay Energy Holding adalah salah satu kontraktor yang berinvestasi di gheotermal Indonesia. Menurut Agus, beberapa proyek sedang digarap namun masih terkendala soal penentuan harga, sehingga dibutuhkan skema fix-priced. Dengan begitu, investor akan memperoleh harga pasti dari pembelian energi panas bumi tersebut.

"Kita harus betul-betul merespon ini agar pengembangan panas bumi kita bisa maju pesat. Kita juga menginginkan pada tahun 2023, kita sudah bisa menyerap 7500 MW. Ini merupakan target yang harus kita capai," ujarnya.

Selain itu, ia menambahkan, meskipun Turki belum memproduksi energi dalam jumlah banyak, tetapi Turki mempunyai kemampuan  teknologi untuk pengembangan gheotermal. Selain itu, suhu panas bumi di Turki hampir sama dengan panas bumi di Indonesia, sehingga tidak ada salahnya jika pemerintah menggunakan kontraktor dari Turki.

"Yang terpenting adalah perusahaan-perusahaan yang ingin memajukan gheotermal harus kita respon. Darimana saja, dari dalam negeri kita ok, BUMN kita juga ok, tetapi fix-priced-nya harus diatur dulu," ungkap Agus.(*)