Praktik pungutan liar (pungli) disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain keserakahan, kesempatan dan kewenangan, serta kebutuhan. Pungutan liar bisa jadi cikal bakal korupsi dalam skala besar. Lewat sosialisasi tentang Unit Pemberantasan Pungli yang diselenggarakan oleh Ispektorat Utama (Irtama) DPR RI bekerja sama dengan Satgas Saber Pungli, DPR berusaha membangun budaya anti pungli.
Dalam pemaparan materi diskusi, Wakil Sekretaris Satuan Tugas Saber Pungli Pusat Inspektur Jenderal Polisi M Ghufron mengatakan, misi satgas adalah membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungli. Selain mencetak SDM yang jujur, sistem yang dimaksud juga berupa teknologi informasi yang akuntable.
"Membangun dan menginternalisasi budaya anti pungli pada tata pemerintahan dan masyarakat," ujar Ghufron dalam presentasinya di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2017.
Dia juga menyampaikan, adanya satgas ini juga bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik melalui transparansi dan standardisasi pelayanan, sesuai peraturan perundang-undangan. Dalam diskusi Ghufron didampingi Inspektur II Irtama DPR Ignatius Bambang Rudianto.
Pembentukan Satgas Saber Pungli berdasarkan Amanat Presiden Joko Widodo yang mengeluarkan Perpres Nomor 87 tahun 2016 tantang Satgas Saber Pungli. Presiden Joko Widodo memperingatkan seluruh instansi kementerian dan lembaga untuk menghentikan praktik pungli, dan menunjuk Menteri Polhukam sebagai pengendali dan penanggungjawab terhadap kegiatan Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar.(*)