Tempo.Co

Densus Tipikor, Langkah Baru Memberantas Korupsi
Selasa, 17 Oktober 2017
Forum Legislasi Densus Tipikor Kewenangan dan Regulasinya

Usulan Kepolisian Republik Indonesia membentuk Detasemen Khusus (Densus) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) diharapkan menjadi wadah yang dapat membantu memberantas korupsi di Indonesia menjadi lebih cepat. Saat menjadi narasumber dalam diskusi forum legislasi “Densus Tipikor, Kewenangan dan Regulasinya”, Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Trimedya Panjaitan mengatakan usulan Polri itu harus dibangun dengan keyakinan untuk memberantas korupsi di Indonesia.

Saat ini Komisi III DPR RI menunggu upaya Kapolri meyakinkan legislatif dan masyarakat.

“Yang penting ada sinergitas dari lembaga penegak hukum. Paling tidak ada beberapa tahapan Kapolri untuk meyakinkan Komisi III DPR bahwa Densus ini merupakan langkah maju dalam menangani korupsi,” ujarnya, di Gedung Parlemen, Selasa, 17 Oktober 2017.

Densus Tipikor ini diharapkan mampu menjalin sinergitas dengan Kejaksaan Agung. Dukungan Kejaksaan Agung, kata Trimedya, menjadi kunci sukses densus ini ke depannya.

Sementara itu, Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fikar Hajar, yang ikut menjadi narasumber mengatakan pada prinsipnya dia mengapresiasi upaya pemerintah Indonesia yang “tancap gas” memberantas korupsi. Dengan keberadaan Densus Tipikor, Fikar mengatakan, “Terjadi optimalisasi peran polisi dalam pencegahan tindakan korupsi.”

Menurut dia, kelembagaan Polri dalam kewenangan memberantas korupsi tidak perlu payung hukum baru karena ketentuan yang mengatur kewenangan Polri sudah ada. Namun di sisi lain Fikar berpendapat densus yang sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara ideal ada pada kejaksaan. Sebab di institusi itu memiliki kelengkapan serupa di dalam KPK, ada fungsi penyidikan hingga fungsi penuntutan.

“Yang menjadi garda terdepan memberantas korupsi adalah lembaga kejaksaan. Ketika masuk ke dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP, fungsi itu dipisahkan lagi, berdiri sendiri sebagai penyidik tunggal,” katanya.

Fikar berharap, tidak terjadi politisasi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Jika itu terjadi maka penegakan hukum di Indonesia akan berakhir bagaikan kiamat. Jadi, ketika dibentuk sebuah lembaga densus yang khusus menangani korupsi yang pertama kali dibenahi adalah integritasnya. “Ibarat menyapu, tentu dengan sapu yang bersih. Jangan sampai dengan keberadaan Densus Tipikor memunculkan area korupsi yang baru,” ucapnya.

Densus Tipikor harus memiliki independensi, tidak di bawah lembaga lain. Sehingga upaya pemberantasan korupsi tidak dicampuri pihak lain.

Sementara itu, di tempat terpisah, setelah menghadiri Rapat Paripurna ke-8 di Gedung Parlemen, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan, pada prinsipnya dia mendukung gerakan antikorupsi yang tidak ego sektoral. Menurut dia, memang diperlukan satu agenda bersama, baik dari aspek penegakan hukum atau law enforcement, dari segi pencegahannya, maupun segi koordinasi antara penegakan hukum yang dapat menguatkan sistem lembaga justice system yang integrated.

“Jalan saja bersamaan. Kami siap. Yang akan lebih baik, misalnya, kalau densus ini konsentrasinya di mana, targetnya seperti apa lima tahun ke depan, KPK bagaimana, kejaksaan bagaimana. Supaya jangan ada kesan ada yang lebih lemah, ada yang lebih kuat, semua menjadi satu gerakan bersama,” tuturnya.

Dia sepakat penanganan korupsi harus ditangani dengan cepat dan melibatkan semua pihak. Semuanya tentu harus ditata lebih baik diperlukan pembenahan sistem birokrasi, procurement elektronik program, seperti e-planning, e budgeting, e-procurement, termasuk pertanggungjawaban harus ditata dengan baik.

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto setelah memimpin Rapat Paripurna DPR ke-8 mengatakan usulan Kapolri ini akan diperhatikan dan dibahas dalam proses lebih lanjut. “Tentu ini dibicarakan dalam tingkat yang lebih khusus. Nanti dibentuk suatu tim, dibicarakan dengan komisi III, dan disepakati dalam Paripurna DPR. Ini masih usulan, sehingga hal-hal ini akan dibicarakan lebih lanjut,” katanya. (*)