Tempo.Co

Pemerintah Diminta Merespon RUU Inisiatif DPR
Rabu, 18 Oktober 2017
Pembentukan densus tipikor perlu adanya sinkronisasi

Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah untuk melakukan percepatan merespon sejumlah Rancangan Undang Undang (RUU) inisiatif DPR. Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Subagyo mengatakan berbagai undang-undang yang diharapkan selesai sebelum memasuki tahun politik 2018 ini menyangkut harkat hidup orang banyak.

“Salah satu diantaranya yakni Rancangan Undang Undang Aparatur Sipil Negara (ASN),” ujar Firman saat memimpin rapat pembahasan penyusunan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2018 bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dan jajarannya di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu, 18 Oktober 2017.

Diceritakan Firman jika selama ini banyak tenaga honor yang menagih janji pengangkatan menjadi pegawai negeri sipil (PNS) kepada DPR. Padahal kewenangan mengangkat tenaga honorer menjadi PNS bukan kewenangan DPR.

“Saya setuju para menteri mencari solusi yang terbaik. Semua masukan dalam pembahasan rapat ini sangat komprehensif,” ujarnya.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Arief Wibowo mengatakan jika pembahasan RUU ASN sudah masuk Prolegnas pada tahun 2016-2018. Menurutnya, memang tidak banyak pasal yang dibahas namun perlu menambahkan beberapa pengaturan di dalam ketentuan perundang-undangan itu.

Dia berharap dengan adanya UU ASN, tenaga ASN yang selama ini menjadi honorer, harian lepas atau tenaga kontrak di lingkungan pemerintahan yang memenuhi syarat segera diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Sehingga di masa yang akan datang para pegawai ini tidak menjadi beban politik dan sosial. “Itu kan soal pengabdian,” kata Arief. 

Dalam proses pembahasannya, RUU ASN ini sudah disiapkan. Namun, pemerintah belum menunjukkan respon untuk melakukan percepatan pembahasan. Dia berharap pemerintah juga berlaku adil, sebab selama ini RUU atas inisiatif pemerintah direspon DPR dengan tanggap dan langsung disikapi dengan membentuk tim khusus membahas RUU tersebut. “Yang penting mempercepat pembahasan di tingkat satu,” ujar Arief.

Saat ini ada 34 RUU yang menjadi inisiatif DPR, 15 RUU inisiatif pemerintah dan 3 RUU adalah usulan dari DPD. Dari jumlah itu, setengahnya sudah memasuki pembahasan tingkat 1 dan diharapkan selesai sebelum memasuki tahun politik atau pada pertengahan 2018.

Yasonna dalam rapat itu mengatakan bahwa pihaknya akan berupaya mempercepat proses pembahasan RUU ASN. Belum lama, Yasonna bertemu dengan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi mengenai calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Secara konstitusional, menurut Yasonna persoalan ASN akan dicari penyelesaian yang terbaik agar tidak menimbulkan preseden kedepannya. (*)