Tempo.Co

Baleg Minta Peran Aktif Pemerintah dalam Penyelesaian RUU Prioritas
Kamis, 19 Oktober 2017
Wakil Ketua Baleg DPR RI Totok Daryanto

Pada prinsipnya tugas penyelesaian rancangan undang-undang (RUU) tidak bisa dikerjakan hanya sepihak dari DPR saja, tapi pemerintah harus ikut serta dalam perancangannya. Saat rapat penyusunan program legislasi nasional (Prolegnas) RUU prioritas tahun 2018 di Ruang Rapat Baleg yang dipimpin Wakil Ketua Baleg Totok Daryanto, beberapa anggota DPR meminta peran aktif pemerintah dalam keikutsertaan pembahasan dan perancangan RUU yang telah ditetapkan menjadi Prolegnas. 

Lebih fokus lagi, Totok berharap dalam penyelesaian RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) dan RUU Pertembakauan agar segera rampung. Dia beranggapan, jika pemerintah mau turun tangan, RUU itu bisa segera rampung. Menurutnya, masih ada ketidaksepahaman antara DPR dengan pemerintah. Dia juga berharap agar pemerintah dapat memberi kepastian kepada pegawai honorer. 

Baleg DPR meminta supaya pemerintah mengambil sikap keberpihakan pada pekerja honorer yang telah mengabdikan diri pada lembaga-lembaga pemerintah. Meski demikian, DPR bisa memahami kondisi anggaran dan keuangan negara yang harus memberikan kesejahteraan layak kepada para abdinya. "ASN misalnya, mengubah datu dua pasal. Yang penting ada kesepahaman pemerintah dan DPR tidak membebani anggaran negara, sehingga pemerintah jangan takut untuk membahas untuk membebani anggaran negara. DPR cukup paham dengan keputusan anggaran kita. Mencari solusi harapan masyarakat yang sudah sekian lama jadi pekerja honorer dan mengabdi, ke depan kita selesaikan dengan RUU kita," ucap Totok di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I, Selasa sore, 17 Oktober 2017. 

Berkenaan dengan RUU Pertembakauan, dilaporkan juga oleh pansus yang membahas RUU ini agar pemerintah aktif dalam pembahasan bersama DPR. Karena, RUU ini seharusnya bisa cepat diselesaikan kalau saja pemerintah cepat merespon. "Misalnya (RUU) Tembakau, karena sekarang masih tahap pembahasan, masih menunggu pembahasan bersama pemerintah. Kalau tidak disepakati menjadi undang-undang, ya prosesnya tidak rumit kalau pemerintah datang mengatakan tidak bisa melaksanakan pembahasan selesai, tidak ngegantung," kata Totok. (*)