Tempo.Co

Panja RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Komisi VIII Gali Masukan di Manado
Jumat, 20 Oktober 2017
Panja RUU Penghapusan

Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terus meningkat. Hal inilah salah satunya yang mendorong Komisi VIII DPR RI mengebut pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Pembahasan RUU PKS sudah mulai dibahas antara Panja RUU PKS Komisi VIII DPR dengan Pemerintah.

RUU PKS ini dimaksudkan untuk mengisi kekosongan yuridis terhadap kasus-kasus kekerasan seksual yang terus meningkat. Sebagaimana diketahui bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak seperti gunung es yang terus meningkat grafiknya.

Panja RUU PKS Komisi VIII DPR yang dipimpin Wakil Ketua Komisi VIII Iskan Qolba Lubis melakukan kunjungan ke Manado guna mendapatkan masukan dan data-data empiris yang menunjang penyelesaian RUU PKS, Jumat,  20 Oktober 2017.

"Kita saat ini sedang membahas RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, maka perlu masukan dari daerah-daerah karena setiap daerah memiliki masalah yang berbeda-beda," ungkap Iskan. Lebih lanjut dia berharap dengan masukan dari daerah-daerah maka RUU Penghapusan Kekerasan Seksual akan lebih komperhensif dan bisa menyerap kepentingan lokal, di mana UU ini nantinya diharapkan mampu menjawab berbagai permasalahan kekerasan seksual yang berbeda-beda.

Saat ini Indonesia dihadapkan dengan kondisi kompleksitas permasalahan perempuan dan anak. Kekerasan terhadap perempuan dan anak menempati urutan pertama. Bahkan saat ini Indonesia berada pada posisi darurat kekerasan. Dalam kurun waktu yang sangat singkat terjadi peningkatan yang sangat signifikan.

Data menunjukkan bahwa empat tahun terakhir (2014-2017), kasus kekerasan seksual terhadap anak mencapai lebih 50 persen dari seluruh kasus kekerasan yang ada. Pada 2014 sebesar 52 persen dari 4.638 kasus. Pada 2015 sebesar 58 persen dari 6.726 kasus kekerasan. Pada Januari-April 2016 tercatat 48 persen kekeresan seksual dari 339 laporan kasus kekerasan yang masuk. 60 persen kekerasan pada 2016 dilakukan oleh anak di bawah 17 tahun.

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menempati kasus yang paling banyak diadukan, yaitu 903 kasus atau 88 persen dari total 1.022 kasus yang masuk. Untuk kekerasan di ranah rumah tangga dan relasi personal, kekerasan terhadap istri menempati peringkat pertama, 5.784 kasus (56 persen), disusul kekerasan dalam pacaran 171 kasus (21 persen).

Di ranah rumah tangga dan personal, persentase tertinggi adalah kekerasan fisik, yakni sebesar  42 persen dari 4.281 kasus. Kemudian diikuti kekerasan seksual (31 persen) dari 3.495 kasus, kekerasan psikis 14 persen (1.451 kasus), dan kekerasan ekonomi 10 persen (978 kasus). Untuk KDRT dan personal, perkosaan menempati posisi tertinggi, yakni  1.389 kasus, dan diikuti pencabulan 1.266 kasus.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Sulut Jhon Palandung menyatakan bahwa kasus kekerasan seksual di Sulut mayoritas disebabkan karena minuman beralkohol dan faktor ekonomi.(*)