Tempo.Co

UU PPMI Akan Disahkan, Janji DPR Terlunasi
Minggu, 22 Oktober 2017
UU PPMI akan disahkan, Fahri hamzah

Setelah melalui tujuh kali masa sidang di DPR, Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI, dahulu dikenal sebagai UU TKI) akhirnya akan disahkan pada Rapat Paripurna DPR pada Kamis, 26 Oktober 2017 mendatang.

“Patut disyukuri. Semua fraksi telah menyetujui di Bamus. Sudah disetujui juga di Rapim. Kita tunggu untuk disahkan (di Rapat Paripurna),” kata Wakil Ketua DPR RI Fahri dalam siaran persnya, Minggu, 22 Oktober 2017, di sela-sela kunjungannya ke Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Fahri mengakui kalau pengesahan UU PPMI itu cukup alot di bagian akhir, terlebih karena lemahnya inisiatif pemerintah. Sebagai wakil rakyat dari daerah yang termasuk penyumbang tenaga kerja Indonesia ke luar negeri terbesar, dia mengatakan sempat cukup geregatan.  “Pemerintah tidak kompak melindungi TKI. Padahal remiten (dari TKI) hampir 150 triliun rupiah per tahun. DPR sudah kerja maksimal dan draf sudah jadi lama, tapi eksekutif kurang bersemangat,” kata Fahri Hamzah yang juga Ketua Timwas TKI DPR RI beberapa waktu lalu.

Di kesempatan terpisah, tenaga ahli DPR RI untuk Timwas TKI Gianto mengatakan ada perbedaan signifikan pada UU PPMI. Misalnya memberikan perlindungan maksimal kepada pekerja migran, mulai pra penempatan, saat penempatan, hingga saat kepulangan dan berbaur dengan tempat asalnya. “Agar manfaat tercapai, salah satu implikasinya adalah penerapan atase khusus tenaga kerja di kedutaan besar Indonesia di mana TKI berada. Selain itu, mereka dijamin BPJS sepenuhnya. Peran negara maksimal untuk melindungi TKI,” ucapnya lagi.

Sebagai informasi, UU PPMI  juga memperluas cakupan perlindungan terhadap keluarga pekerja migran, anak buah kapal dan pekerja migran perikanan, dimana sebelumnya pekerja migran tersebut tak tersentuh perlindungan oleh negara. (*)