Kekerasan terhadap perempuan dan anak menempati urutan pertama, bahkan saat ini Indonesia berada pada situasi darurat kekerasan. Data menujukkan bahwa empat tahun terakhir dari 2014 sampai 2017 ini kasus kekerasan seksual terhadap anak mencapai lebih dari 50 persen dari seluruh kasus kekerasan yang terjadi.
Wakil Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Iskan Qolba Lubis menyampaikan sampai saat ini masih ada kekosongan hukum yang menjadi celah kriminalisasi dan reviktimisasi—penderitaan baik secara fisik maupun psikis atau mental berkaitan dengan perbuatan pihak lain.
Lebih lanjut, Iskan menegaskan adanya masalah lain, bahwa belum tersedianya mekanisme pemulihan dalam makna luas bagi korban, serta belum tersedia mekanisme untuk memastikan pelaku tidak mengulangi perbuatannya dan menghapuskan rantai impunitas pelaku.
"Sehingga pembentukan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini perlu segera hadir untuk menjawab berbagai persoalan yuridiis dimana sejumlah peraturan perundang-undangan yang tersedia dirasakan belum sepenuhnya mampu merespon fakta kekerasan seksual yang ditemukan," ujarnya di Manado, Jumat, 20 Oktober 2017.
Politisi PKS ini juga berharap rancangan undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual ini harus bisa menjadi solusi atas permasalahan kekerasan seksual yang terjadi saat ini dan ke depannya.
Berdasarkan catatan pada 2017 Komnas Perempuan, ditemukan data ada 259.150 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dan ditangani selama 2016. Kekerasan ini terdiri dari 245.548 kasus yang bersumber pada data kasus/perkara yang ditangani oleh 359 Pengadilan Agama (browsing laman BADILAG), serta 13.602 kasus yang ditangani oleh 233 lembaga mitra pengadaan layanan yang tersebar di 34 provinsi.
Data perkosaan terjadi 135 kasus, dan menemukan fakta pelaku kekerasan seksual tertinggi di ranah KDRT/personal adalah pacar sebanyak 2.017 orang. Kekerasan di ranah komunitas mencapai angka 3.092 kasus (22 persen), di mana kekerasan seksual menempati peringkat pertama sebanyak 2.290 kasus (74 persen), diikuti kekerasan fisik 490 kasus (16 persen).
Terjadi juga kekerasan lain di bawah angka 10 persen; yaitu kekerasan psikis 83 kasus (3 persen), buruh migran 90 kasus (3 persen); dan traficking 139 kasus (4 persen). Jenis kekerasan yang paling banyak pada kekerasan seksual di ranah komunitas adalah perkosaan (1.036 kasus) dan pencabulan (838 kasus). (*)