Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Zainnudin Amali, Senin 23 Oktober 2017, memimpin rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri ) Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Informasi dan Komunikasi (Menkominfo) Rudiantara. Kehadiran ketiga pimpinan kementerian/lembaga ini dalam rangka mendengarkan pengambilan keputusan tingkat pertama pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
“Dalam raker masing-masing fraksi di komisi sudah menyampaikan pandangan akhir untuk menyetujui atau menolak penetapan Perppu Ormas menjadi Undang-undang (UU). Hari ini kita mendengarkan pandangan fraksi untuk dilaporkan dalam rapat paripurna,” kata Zainudin.
Sebagian besar fraksi di Komisi II sepakat jika Perppu Ormas untuk diajukan ke sidang Paripurna untuk disahkan menjadi Undang-undang. Fraksi tersebut yakni dari Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Kembangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Fraksi Partai Nasdem dan Fraksi Partai Hanura.
Fraksi PPP memberikan persetujuan dengan catatan bahwa pemerintah dan DPR segera merevisi begitu Perppu disetujui pada sidang paripurna. “Dalam implementasinya juga pemerintah perlu cermat dan prudent,” ujar Anggota Komisi II dari Fraksi PPP Firmansyah Mardanoes.
Sebaliknya, Fraksi PAN, Fraksi PKS dan Fraksi Partai Gerindra menjadi tiga fraksi yang menolak Perppu ini menjadi UU. Sedangkan Partai Demokrat menyatakan akan menyetujui bila pemerintah sepakat segera melakukan revisi begitu ditetapkan menjadi undang-undang dan akan menolak bila pemerintah menolak melakukan revisi.
Mendagri Tjahjo Kumolo, mewakili pemerintah mengungkapkan apresiasi atas pandangan, saran dan kritik seluruh fraksi. “Pemerintah memahami aspirasi yang disampaikan oleh seluruh anggota Komisi II, bahwa hak berserikat dan berkumpul dijamin oleh konstitusi,” ujarnya.
Rapat kerja itu ditutup dengan penandatanganan kesepakatan rapat dan hasil rapat akan dibawa ke Sidang Paripurna DPR mendatang sebagai proses pengambilan keputusan tingkat II, apakah Perppu Ormas ini ditolak atau disetujui menjadi undang-undang.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN Yandri Susanto mengatakan keputusan Fraksi PAN menolak Perppu Ormas karena di dalam Perppu itu semua badan peradilan dihapuskan. “Kami tidak setuju tafsir tunggal itu ada di Menkumham dan Mendagri, yang dianggap pelanggar Pancasila. Kan, bahaya itu,” ujar Yandri.
Untuk organisasi yang dianggap mengancam bangsa Yandri sepakat jika organisasi seperti itu dibubarkan saja. Ketentuannya sudah diatur dalam UU Ormas yang telah ada.
Hukuman seumur hidup terhadap dan pengurus dianggap tidak pernah ada selama ini dalam hukum mana pun di dunia. Menurut PAN, kata Yandri, Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) itu sudah lengkap dan lebih detail sehingga tidak perlu lagi kehadiran Perppu Ormas. “Yang kita perlukan sekarang adalah Perppu Narkoba dan Perppu Pengangguran,” ujarnya. (*)