Tempo.Co

Tim Pemantau Otsus DPR RI Kunjungi Aceh
Selasa, 24 Oktober 2017
5. Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon

Tim pemantau pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, melaksanakan kunjungan kerja dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ke Provinsi Banda Aceh, Senin, 23 Oktober 2017.

Sesuai dengan Keputusan DPR No. 10/DPR RI/II/2014-2015 tanggal 9 Februari 2015, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, pemantauan terhadap pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) harus dilakukan agar tercipta dukungan politik yang semakin kuat untuk keberhasilan pelaksanaan Otsus ke depan. 

“Keputusan tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa penyelenggaraan otonomi khusus dan daerah istimewa belum optimal dalam mencapai tujuan mensejahterakan masyarakat,” ujar Fadli dalam sambutannya di Kantor Gubernur Aceh, provinsi Banda Aceh.

Dalam pertemuan tersebut, Fadli mempertanyakan beberapa isu krusial terkait implementasi pelaksanaan UU No. 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh. 

“Salah satunya terkait pemanfaatan dana Otsus Aceh yang sudah diberikan dan diterima Pemerintah Aceh dari 2008 sampai 2017 sejumlah Rp 56,6 triliun, apakah sudah tepat sasaran,“ kata politisi F-Gerindra itu.

Pemerintah Provinsi Aceh memperoleh dana Otsus yang diprioritaskan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan. Sejak 2008 hingga 2017 jumlah dana Otsus yang telah diterima Provinsi Aceh diperkirakan mencapai Rp 56,6 triliun. 

Dana Otsus menjadi sumber penerimaan utama bagi pembangunan Aceh, dengan rata-rata peningkatan penerimaan 11 persen per tahun. Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Aceh (APBA) 2015 yang berjumlah Rp 12,7 triliun, lebih dari separuhnya berasal dari dana Otsus. Dana Otsus akan diterima Aceh sampai 2027. Selama 20 tahun jangka waktu berlakunya dana Otsus, Aceh diperkirakan akan menerima dana senilai Rp163 triliun. (*)