Tempo.Co

APBN 2018 Disetujui DPR
Rabu, 25 Oktober 2017
sidang paripurna

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ke-10 sepakat mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 sebesar Rp 2.220,9 triliun. Jumlah itu lebih tinggi dari APBN 2017, Rp 2.080,45 triliun dan dari APBN Perubahan 2017, Rp 2.133,29 triliun. Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan di ruang rapat paripurna, Rabu, 25 Oktober 2017, ini merupakan penyampaian sikap terakhir dari fraksi.

Dari 10 fraksi yang hadir, delapan fraksi di DPR setuju Rancangan APBN dijadikan undang-undang. Sedangkan fraksi Partai Gerindra menolak serta fraksi PKS setuju, tapi dengan catatan-catatan yang sudah dibahas dalam pembahasan tingkat satu di rapat badan anggaran.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan APBN 2018 diharapkan menjadi instrumen fiskal yang mendorong pertumbuhan ekonomi, mengurangi kemiskinan, dan menciptakan lapangan pekerjaan.

Ada tiga langkah pemerintah mewujudkan kebijakan fiskal itu, yakni optimalisasi pendapatan negara, efisiensi belanja produktif, serta mendorong pembiayaan yang inovatif dan berkelanjutan.

Sri juga menyebutkan prediksi ekonomi Indonesia akan tumbuh sebesar 5,4 persen dengan inflasi 3,5 pesen. “Dengan kondisi itu, daya beli masyarakat dipastikan tetap terjaga,” katanya.  

Sedangkan target penerimaan pajak diperkirakan Rp 1.618,1 triliun, bukan Rp 275,4 triliun. Perhitungan ini disusun berdasarkan realisasi penerimaan pajak pada 2017 yang sudah diketahui DPR.

“Kendati demikian, pemerintah tetap mewaspadai terjadinya tantangan ekonomi global,” ujarnya.  

Taufik mengapresiasi harapan pemerintah yang bekerja dengan prudent, hati-hat, juga bijaksana, memperhatikan kesejahteraan masyarakat. “Pemerintah juga akan menyeimbangkan proses program percepatan infrastruktur dengan tidak meninggalkan kearifan dalam menata kesempatan lapangan pekerjaan, pengurangan kemiskinan, serta beberapa aspek sosial tunjangan-tunjangan masyarakat,” tuturnya.

Mengenai pembangunan gedung DPR, menurut Taufik, pada policy terakhir menyerahkan keputusan itu kepada pemerintah. Pemerintah telah mendengarkan aspirasi dari masyarakat yang berkunjung. Jika masyarakat merasa memerlukan perbaikan, akan diperbaiki.

“Aspirasi itu juga sudah disampaikan dalam beberapa kali rapat konsultasi antara Menteri Keuangan dan pimpinan DPR. DPR menginginkan agar masalah fasilitas pembangunan gedung DPR menjadi kewenangan milik negara. Jadi kita berharap semua jangan berharap masuk ranah politik,” kata Taufik.

Menurut Taufik, pembangunan gedung DPR dikuasakan kepada Kementerian Sekretariat Negara, kemudian menjadi aset negara juga sehingga kaitan dengan tindak lanjut kepastian pembangunan gedung itu adalah ranah pemerintah mengalokasikan maupun menindaklanjuti.  (*)