Tempo.Co

BPJS Kesehatan Menunggak Rp 62,251 Miliar pada RSUD dr. Saiful Anwar
Jumat, 02 Maret 2018
Komisi X Dorong Realisasi Target 1 Juta Wisman ke Danau Toba

Tim Kunjungan Kerja (Kunker) Komisi IX DPR RI memantau dan mengunjungi RSUD dr. Saiful Anwar, Malang, Jawa Timur. Kedatangan Tim Kunker Komisi IX lantaran mendapatkan informasi dari Dirut RS tersebut bahwa BPJS Kesehatan menunggak pembayaran sebesar Rp 62,251 miliar. Ketua Tim Kunker Komisi IX DPR RI Ermalena di Malang, Jawa Timur, Rabu 28 Februari 2018 mengatakan bahwa persoalan seputar BPJS Kesehatan tidak hanya terjadi di Malang saja.

“Permasalahan ini bukan hanya terjadi di Malang, tapi hampir di seluruh Indonesia. Saat ini ada masalah besar, yaitu penundaan pembayaran,” katanya.

Menurut Ermalena yang menjadi pertanyaannya adalah apakah penundaan tersebut merupakan masalah dari sisi administrasi atau penundaan pembayaran yang terjadi karena  memang tidak ada anggaran di BPJS Kesehatan.

Sebab, dari keterangan Direktur SDM dan Umum BPJS Kesehatan Mira Anggraini saat pertemuan Tim Komisi IX dengan Direksi RSUD dr. Saiful Anwar, permasalahan itu  sebetulnya bukan penundaan tapi ada tahap berikutnya yang akan dibayarkan.

“Tapi di sisi lain, kita juga mendengar memang fresh money itu sudah tidak ada lagi di BPJS Kesehatan. Artinya ada kesulitan yang dihadapi BPJS,” jelas Ermanela.

Dalam momentum rapat dengan BPJS Kesehatan,  Komisi IX berharap bahwa peserta non Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau BPJS Mandiri harus ‘dikejar’. Karena konsep pembayaran pada program BPJS adalah subsidi silang.

Karena subsidi silang, tegasnya, maka tidak mungkin jumlah peserta BPJS Kesehatan Mandiri sekarang tidak cukup banyak untuk bisa membantu mereka sendiri. Yang terjadi saat ini, dana PBI banyak yang masuk ke BPJS Mandiri.

“Kendala lain yang dihadapi adalah banyak masyarakat peserta BPJS Mandiri yang mendaftar keanggotaan ketika sakit. Namun saat sudah sembuh lupa membayar iurannya.,” ungkapnya.

Ermalena mengimbau agar masyarakat Indonesia tidak melakukan hal tersebut. Sikap itu dinilai tidak bijaksana. Dikatakannya, pelayanan kesehatan memerlukan biaya yang sangat besar.

“Dan kalau sudah sembuh, kemudian tidak membayar, artinya sebetulnya ada hak orang lain yang ia pakai. Kita berharap ini tidak terjadi,” tuturnya

Selanjutnya, karena temuan ini merupakan materi yang sangat serius, maka masalah ini akan  dibicarakan Komisi IX DPR bersama BPJS Kesehatan dalam setiap rapat. (*)