Tempo.Co

OJK Diminta Tingkatkan Pasar Industri Keuangan Syariah
Jumat, 02 Maret 2018
Anggota Komisi XI DPR RI Ahmad Junaidi Auly meminta kepada Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) untuk membantu peningkatan pasar dan pelaku Industri Keuangan Non Bank 9 ( IKNB ) Syariah.

Anggota Komisi XI DPR RI Ahmad Junaidi Auly meminta kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membantu peningkatan pasar dan pelaku Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Syariah, setidaknya dalam kebijakan atau program. Hal ini disebabkan karena pelaku IKNB saat ini mencapai 1.113 pelaku, yang mana pelaku IKNB Syariah hanya 54 pelaku dan sisanya pelaku IKNB Konvensional.

“Kami minta OJK memperhatikan gap ini. Sehingga pelaku IKNB Syariah diharapkan bisa terus bertambah,” kata Junaidi dalam keterangan tertulisnya Kamis 1 Maret 2018.

Asset IKNB per Desember 2017 berkembang pesat mencapai 2.208,6 triliun, yang dibagi IKNB konvensional Rp 2.109,5 triliun dan INKB Syariah Rp 99,1 triliun. Selain itu, perkembangan IKNB terus melesat dengan kehadiran produk Financial Technology (Fintech). Data OJK per Januari 2018 terdapat 32 perusahaan yang bergerak di fintech. Namun fintech syariah belum diatur secara khusus.

“OJK tentu harus responsif dengan berkembangnya sistem syariah, maka perlu juga diatur fintech yang benar-benar secara syariah,” kata Junaidi.

Harapannya OJK terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan fintech untuk mengedepankan transparansi dalam hal tarif dan komisi dalam pengelolaan dana kepada nasabah.

“Agar nasabah tetap terlindungi dan perlindungan terhadap nasabah (konsumen) harus diprioritaskan,” ujar Anggota DPR dari Dapil Lampung II ini. (*)