Ketua DPR RI Bambang Soesatyo akan meminta Komisi I untuk memanggil Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk menjelaskan kebijakan mengenai kewajiban registrasi kartu seluler yang menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Dikatakan Bambang Soesatyo di Gedung Parlemen, Selasa 6 Maret 2018, kebijakan untuk registrasi ulang menjadi tanda tanya di masyarakat dan menimbulkan potensi bahaya jika data itu disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Kita juga nanti menanyakan ke Kemenkominfo mengenai isu bocornya data tersebut. Hal ini bisa membahayakan kepentingan nasional negara ini,” ujar Bamsoet.
Bamsoet juga menyesalkan jika isu penyalahgunaan data benar terjadi. Salah satu pengguna twitter yang kebetulan pelanggan Indosat Ooredoo misalnya sempat berkicau NIK dan nomor KK dipakai oleh 50 nomor sedangkan ia hanya mengaku memiliki satu nomor.
“Ini satu hal yang mengejutkan bahwa niat baik kita sebagai warga negara yang patuh terhadap peraturan untuk memenuhi permintaan pemerintah untuk melakukan pendataan ulang terhadap kepemilikan nomor handphone, dimana kita mempunyai data yang sangat penting yaitu NIK dan No. KK, bisa diakses dan bisa bocor kemana-mana, itu merupakan suatu pelanggaran yang harus diselidiki,” kata dia. (*)