Tempo.Co

Ini Penjelasan Badan Keahlian DPR RI Terkait Protes Mahasiswa di Bengkulu Soal UU MD3
Jumat, 09 Maret 2018
Kepala Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR Indra Pahlevi meminta masyarakat untuk melakukan tabayyun terhadap pasal UU MD3. Gedung DPR 9 Maret 2018. ( Dok. Foto DPR ).

Kepala Pusat Penelitian Badan Keahlian (BK) DPR RI Indra Pahlevi meminta masyarakat melakukan kroscek terhadap pasal-pasal di Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD atau UU MD3 yang dianggap kontroversi dan mencederai demokrasi, agar masyarakat dapat memiliki pemahaman yang utuh terkait hal tersebut.

“Harus bertabayyun, kroscek. Kita pahami bahwa informasi itu tidak bisa sepenuhnya komperehensif disampaikan. Akan tetapi masyarakat juga harus cerdas untuk memilih dan memilah dan mencari tahu lebih dalam terhadap informasi yang dinilai kontroversial, apakah benar seperti itu, apakah begini apakah begitu sehingga pemahamannya itu tidak setengah-setengah,” ujarnya usai menerima delegasi Anggota DPRD Provinsi Bengkulu di ruang rapat Badan Keahlian DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis 8 Maret 2018.

Kedatangan Delegasi Anggota DPRD Bengkulu ini dalam rangka konsultasi terhadap keluhan dan aspirasi masyarakat Bengkulu khususnya Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Provinsi Bengkulu yang menganggap beberapa pasal dalam UU MD3 telah mencederai demokrasi.

Menurut Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Provinsi Bengkulu adalah pasal 73 terkait pemanggilan paksa dan pasal 122 soal pengambilan langkah hukum terhadap perseorangan, kelompok orang atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR. 

Terkait itu, Indra memaparkan bahwa DPR RI sebagai lembaga tinggi negara, tentu harus dijaga kehormatannya, dan ketentuan pasal-pasal itu sebetulnya dalam upaya untuk menjaga kehormatan DPR RI sebagai lembaga negara. Kendati demikian, DPR sebenarnya memberikan ruang apabila ada anggota DPR melakukan tindak pidana di luar kapasitasnya sebagai anggota DPR.

“Artinya tidak serta merta semua anggota DPR itu terlindungi oleh semua hal yang dilakukannya, kecuali yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai anggota DPR yang tentu harus dijaga kehormatannya. Itu yang harus saya sampaikan,” kata dia.

Selain itu, dijelaskan Indra bahwa DPR juga bekerja dalam sistem yang sudah terintegrasi. Undang Undang dibahas bersama dengan pemerintah. Sehingga apa yang disampaikan DPR tentu juga pemerintah ikut mengetahui dan membahasnya.

Indra  juga menjelaskan beberapa faktor yang harus menjadi perhatian agar informasi terkait UU yang dibahas dan disetujui DPR dapat tersampaikan secara utuh kepada masyarakat. Media memiliki peranan penting dalam mengkomunikasikannya secara substansi, terkait apa saja yang menjadi perdebatannya. (*)