Tempo.Co

Provinsi Papua Dinilai Tidak Optimalkan Dana Otsus
Jumat, 09 Maret 2018
Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan menilai, perlu ada perbaikan pada regulasi pengelolaan dana Otsus Papua. DPR RI. Jakarta. (dok. DPR)

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menduga telah terjadi penyalahgunaan pengelolaan dana otonomi khusus (otsus) Papua dari tahun 2011 hingga 2017. Temuan itu telah disampaikan kepada Pimpinan DPR RI, Senin 5 Maret 2018 lalu. Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan menilai perlu ada perbaikan pada regulasi pengelolaan dana Otsus Papua.


“Saya melihat, akibat dari penyalahgunaan dana Otsus itu, perkembangan pembangunan di Papua menjadi tidak signifikan. Padahal, dengan anggaran Otsus itu, pembangunan di Papua bisa dikebut, dan tidak muncul ketimpangan dengan Indonesia Bagian Barat. Oleh karena itu, perlu ada perbaikan pada regulasinya,” ujar Taufik dalam keterangan tertulisnya di Jakarta,  Kamis 8 Maret 2018.

Taufik menilai, perhatian Presiden Joko Widodo terhadap Papua sudah cukup tinggi. Hal itu terlihat dari upaya pembangunan infrastruktur di sana. Namun, jika Pemerintah Provinsi Papua tidak memanfaatkan pembangunan itu, dan tidak mengoptimalkan dana Otsus, tentu Papua akan sulit mengejar ketertinggalan.

“Seperti kasus gizi buruk di Kabupaten Asmat beberapa waktu lalu. Seharusnya dana Otsus bisa dioptimalkan untuk peningkatan taraf kesehatan di sana. Termasuk, ke sektor pendidikan. Sehingga ada peningkatan sumber daya manusia juga di Papua,” katanya.

Dia mendorong seluruh pemerintah di kabupaten dan kota di Papua menggunakan dana Otsus sesuai dengan usulan dan membuat laporan pertanggungjawaban berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua. Selain itu, Taufik berharap, secepatnya DPR dan pemerintah membuat regulasi agar pengelolaan dana Otsus semakin efektif.

Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar mengatakan, BPK telah membuat sejumlah rekomendasi terkait penggunaan dana Otsus Papua. Salah satunya perbaikan regulasi terkait pengelolaan dana Otsus ke Papua. BPK menemukan dugaan penyalahgunaan dana Otsus Papua yang berpotensi masuk kategori tindak pidana korupsi. Namun, pihaknya mengaku tidak mengetahui detil anggaran Otsus yang diduga disalahgunakan tersebut.

Rekomendasi kedua, perbaikan sistem pengendalian internal baik untuk BPK dan pemangku kepentingan lainnya di Papua. Bahrullah menilai perlu adanya peraturan khusus untuk mengakomodir dana hibah. “Sistem pengendalian internal tetap kita perbaiki, tidak hanya BPK tetapi juga teman-teman BPKP stakeholder dari provinsi, kabupaten/kota harus sama-sama jernih melihat permasalahan transparansi dan akuntabilitas di Papua,” ujar Bahrullah.

Bahrullah menambahkan, BPK akan mengkaji tindaklanjut yang akan diambil terkait masalah ini. Analisis ini akan dijadikan bahan pertimbangan bagi BPK untuk mengambil jalur hukum atau hanya administrasi.

“BPK harus respon cepat dengan hal tersebut karena ini menjadi fokus Pimpinan BPK untuk perbaikan, perbaikan terutama setelah pemeriksaan. Kan setelah pemeriksaan itu ada tindak lanjut, biasanya tindak lanjut itu mempengaruhi apakah ini ranah administratif atau ranah hukum,” jelasnya. (*)