Dalam Rapat Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang tentang Narkotika, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Arsul Sani menanyakan fungsi dan tugas Badan Narkotika Nasional (BNN) ke depan.
“BNN dalam konteks penguatan, sebagai leading agency, leading sector untuk narkotika dan psikotropika, apakah posisinya seperti sekarang, atau menjadi lembaga pencegahan dan rehabilitasi saja, atau juga bisa mencegah dan menindak?,” kata Arsul di Ruang Rapat Baleg Gedung DPR, Kamis 8 Maret 2018.
Menurutnya, pertanyaan tersebut muncul karena selama ini penindakan masih terjadi di dua institusi. BNN punya kewenangan penindakan, tapi Direktorat Narkotika di Bareskrim Polri juga upaya serupa.
Anggota Komisi III DPR ini berpendapat selama ini antara dua lembaga penegak hukum ini terjadi kompetisi, karena ini menyangkut gengsi kelembagaan. “Kalau yang kami lihat di Komisi III dalam beberapa hal realitasnya terjadi kompetisi,” katanya.
Untuk itulah harus menjadi bahan-bahan pertimbangan, pilihan-pilihan apa yang terkait dengan posisi kelembagaan BNN. (*)