Tempo.Co

Biaya Haji Tahun 2018 Naik Rp 345 ribu
Senin, 12 Maret 2018
segala macam aksi teror di Indonesia akan ditindak dengan undang-undang yang berlaku.

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1439 hijriah/2018 naik Rp 345.290 atau 0,99 persen dibandingkan tahun 2017 atau tahun 1438 hijriah. Kenaikan ini disampaikan dalam rapat kerja DPR dan Kementerian Agama di Gedung DPR RI, Senin 12 Maret 2018 yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Ali Thaher. Harga ini, masih di bawah kenaikan harga pajak serta fluktuasi nilai tukar mata uang.

Panitia Kerja Komisi VIII DPR RI dan Panja BPIH Kementerian Agama menyepakati komponen direct cost penyelenggaraan ibadah haji sebesar rata-rata Rp 35.235.602. Rincian tersebut karena harga rata-rata komponen penerbangan yang terdiri dari tiket, airport tax dan passenger service charge sebesar Rp 27.495.842 dan dibayar langsung oleh jemaah haji (direct cost). Kemudian harga rata-rata pemondokan di Mekkah sebesar Saudi Arabia Riyal (SAR) 4.450 dengan rincian sebesar SAR 3.782 dari dana optimalisasi (indirect cost) dan SAR 668 yang dibayar jemaah haji dengan ekuivalen Rp 2.384.760.

Panja BPIH Komisi VIII DPR RI dan Panja BPIH Kementerian Agama menyepakati biaya rata-rata sewa pemondokan Madinah sebesar SAR 1.200 dengan sistem sewa semi musim dan dibiayai dari dana optimalisasi (indirect cost). Sementara besaran living allowance sebesar SAR 1.500 yang ekuivalen sebesar Rp 5.355.000 dan diserahkan pada jemaah haji dalam mata uang Saudi Arabia Riyal.

Panja juga menyepakati total indirect cost BPIH sebesar Rp 6.327.941.577.970. Selain itu, juga disetujui alokasi anggaran safeguarding dalam indirect cost BPIH sebesar Rp 30 miliar yang dimanfaatkan untuk antisipasi selisih kurs, force majeure dan kemungkinan timbulnya biaya tidak terduga.

Dikatakan Ali Thaher, penyelenggaraan BPIH ini berbeda dibanding tahun sebelumnya karena ada kebijakan pengenaan pajak pertambahan nilai dari pemerintah Arab Saudi sebesar 5 persen. Selain PPN ada juga pajak baladiyah atau pajak pemerintah daerah 5 persen dan kenaikan harga BBM Arab Saudi sampai 180 persen.

Selanjutnya ada fluktuasi kenaikan bahan bakar pesawat dan fluktusi nilai tukar rupiah terhadap mata uang USD (dollar) dan mata uang SAR yang berimbas pada naiknya harga terutama untuk komponen penerbangan, pemondokan, catering, transportasi darat dan biaya operasional.

“Karena kebijakan PPN di Arab Saudi 5 persen, kemudian biaya avtur, kemudian selisih kurs yang terus berkembang di keuangan internasional termasuk keuangan Amerika. Itulah tiga dasar pokok kenapa alasan ada kenaikan itu,” kata Ali.  

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan kenaikan dibanding harga tahun lalu ‘hanya’ sebesar Rp 345.290. Jika dibandingkan dengan tiga hal utama yang akan diperoleh jemaah haji kenaikan itu tidak berat. Sebab, ada kenaikan 5 persen yang berlaku untuk semua catering, barang dan jasa, kedua kenaikan avtur di mana sebesar 78 persen dari total biaya haji adalah pesawat udara. Dan di seluruh komponen pembiayaan pesawat udara, avtur atau bahan bakar adalah yang paling tinggi. Dan, ketiga adalah kurs dollar.

“Jadi sebenarnya hanya dari tiga variable ini saja kenaikannya bisa di atas 5 persen. Apalagi ada penambahan kualitas pelayanan,” ujar Lukman.

Penambahan kualitas yang dimaksud misalnya pelayanan makan di Mekkah menjadi 40 kali. Ini meningkat dari tahun lalu sebanyak 25 kali. Dan di Madinah 18 kali serta menyediakan tambahan snack pagi di Pemondokan Mekkah. Selain itu, harga sewa hotel di Mekkah dan Madinah juga berkurang.  

Panja, kata Menteri mampu mengkombinasikan kenaikan yang tidak terlalu besar itu dengan dua cara pendekatan. Yaitu menggunakan dana optimalisasi (indirect cost) seefisien mungkin dan berhasil melakukan efisiensi cost pembiayaan yang bisa dikurangi. (*)