Tempo.Co

UU MD3 Berlaku, Pimpinan DPR Akan Diisi PDI-P
Selasa, 13 Maret 2018
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo, Jajaran Pimpinan DPR RI akan ada perwakilan dari PDI-P dengan ditetapkannya UU MD3. di Gedung DPR Nusantara III. 13 Maret 2018. ( Dok. Foto Tempo/Sukarnain ).

Undang Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau MD3 akan segera berlaku. Dan praktis, dengan ditetapkannya undang-undang tersebut, di jajaran pimpinan DPR RI akan ada keterwakilan dari PDI-P.

Dikatakan Ketua DPR RI Bambang Soesatyo, jika Presiden tidak menandatangani undang undang tersebut hingga batas waktu yang diatur dalam ketentuan perundangan, maka secara otomatis UU MD3 akan langsung berlaku.

“Terkait dengan UU MD3, kami berharap dalam beberapa waktu ke depan undang-undang tersebut bisa berlaku sebagaimana yang sudah diatur dalam konstitusi kita. Ketika dalam waktu 30 hari Presiden tidak tanda tangan, secara otomatis undang-undang tersebut berlaku,” katanya di Gedung DPR, Selasa 13 Maret 2018.

Dikatakannya, para pihak yang tidak setuju atau ada perbedaan pendapat dengan undang undang tersebut dapat langsung melakukan uji materi. Karena sebelum undang-undang berlaku, maka tidak dapat dilakukan uji materi. Setelah undang undang tersebut diberi nomor oleh pemerintah dan diundang-undangkan dalam waktu dekat ini barulah publik dapat melakukan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jadi sebenarnya tidak perlu lagi ada yang diperdebatkan dipersoalkan apalagi dipermasalahkan. Karena ruang ruang untuk memperbaiki sudah tersedia oleh negara yaitu melalui MK,” ujar Bamsoet.  

Di dalam implementasinya, dengan berlakunya undang undang tersebut, DPR akan mengirim surat kepada Partai PDI-Perjuangan untuk segera mengirim nama kader terbaiknya untuk duduk atau dilantik sebagai Wakil Ketua DPR.

Hingga saat ini, kata Bamsoet,  belum ada nama-nama yang disampaikan dari Partai PDI-Perjuangan. Sebab, undang-undang baru berlaku beberapa hari lagi.

“Undang undang baru berlaku pada beberapa hari kedepan jadi kita tidak boleh mendahului. Sehingga menunggu diperundangkan kami berkirim surat kepada PDIP kemudian dikirim kader terbaiknya ke DPR,” katanya. 

Kemudian, sesuai mekanisme hal ini akan dibahas dalam Rapat Pimpinan (Rapim) kemudian dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus), dilanjutkan dibahas dalam Rapat Paripurna.

“Pembagian tugasnya nanti dibicarakan dalam Rapim,” kata dia. (*)