Tempo.Co

Kebijakan Holding Migas Dinilai Terburu-buru
Rabu, 14 Maret 2018
Wakil Ketua Komisi VI DPR Inas Nasrullah Zubir, Permasalahan Hukum Holding Migas BUMN tanpa melibatkan DPR sebagai Fungsi pengawas dari setiap perpindahan Aset kekayaan negara. di Gedung DPR, 14 Maret 2018. ( Dok.Foto DPR ).

Kebijakan holding migas perusahaan BUMN dinilai terburu-buru sehingga mengabaikan berbagai aspek sehingga berdampak pada pencaplokan PT PGN ke dalam PT Pertamina tidak menghasilkan kinerja optimal. Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Inas Nasrullah Zubir menyatakan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa 13 Maret 2018 mengatakan diantara potensi masalah yang dianggap remeh oleh pemerintah dalam pemaksaan holding migas yakni terdapat penolakan pemegang saham hingga 29 persen.

“PP No 6 tahun 2018 tentang holding migas terlalu terburu-buru karena RUPS Luar Biasa PGN yang lalu masih menyisakan masalah. Sebanyak 29 persen pemegang saham PGN belum menyetujui holding tersebut,” ujar Inas.

Selain itu, ada permasalahan hukum dimana proses pembentukan holding tanpa melibatkan DPR sebagai fungsi pengawas dari setiap perpindahan aset kekayaan negara. Apalagi, pembentukan holding migas ini terjadi di tengah berlangsungnya proses gugatan UU BUMN. Apabila gugatan ini dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), diperkirakan akan berimbas kepada turunannya termasuk PP Holding sehingga dikhawatirkan kebijakan holding tidak memberikan kepastian hukum. (*)