Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera menyisir nama atau daftar pemilih tetap (DPT) untuk penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2018, pemilihan presiden dan pemilihan legislative tahun 2019. Dengan langkah itu, diharapkan tidak ada lagi persoalan DPT ganda, data orang-orang yang meninggal dianggap masih ada, termasuk pemilih yang tidak punya hak pilih.
Dikatakan Fadli di Gedung DPR, Rabu 14 Maret 2018, modus awal kecurangan pemilu bersumber dari DPT. Oleh sebab itu, KPU dan Kementerian Dalam Negeri bertanggung jawab dengan masalah kependudukan.
“Ini harus segera disisir sebab masih ada waktu sebelum hari pemilihan dilaksanakan. Tidak boleh ada kecurangan-kecurangan dari mulai administrasi terutama dari mereka yang diundang, mereka yang berhak namun kadang-kadang tidak mendapatkan undangan. Ini adalah masalah basic yang tidak boleh terjadi lagi,” ujar Fadli.
Tidak hanya masalah data ganda. Fadli juga menyoroti masih banyaknya orang dengan hak pilih namun tidak mendapat undangan untuk memilih. Padahal seharusnya data administrasi kependudukan tidak lagi menyulitkan warga negara untuk mempunyai hak pilih.
Semua warga negara seharusnya terdaftar sebagai pemilih dalam pemilihan umum. Adalah hak konstitusional setiap orang sebagai warga negara untuk memilih atau dipilih.
“Ini masih banyak komponen masyarakat yang belum terlayani dengan baik, masalah e-KTP, blanko kosong. Ini kan persoalan data. Orang membayar pajak untuk mendapatkan pelayanan umum. Pelayanan umum terhadap identitas itu seharusnya prioritas, tidak boleh ada blanko kosong. Ini ada yang nunggu berbulan-bulan, bahkan ada yang setahun, ini konyol,” ucap Fadli. (*)