Tempo.Co

UU MD3 Berlaku Hari Ini
Kamis, 15 Maret 2018
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo, mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo yang tidak mengeluarkan Perpres terkait UU MD3 dI Gedung DPR RI Jakarta. Kamis 15 Maret 2018. ( Foto dok. DPR )

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo memberikan jaminan penuh tidak akan ada masyarakat apalagi wartawan yang menjadi korban atas UU MD3 yang resmi berlaku hari ini, Kamis 15 Maret 2018. Bamsoet juga mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo yang tidak mengeluarkan Perpres terkait UU MD3.

"Saya jamin berlakunya UU MD3 tidak memberikan efek negatif terhadap masyarakat. Jangan sampai ada kesalahpahaman bahwa UU MD3 akan mematikan kritik masyarakat terhadap DPR. Saya pastikan siapapun yang mengkritik DPR tidak akan ada yang dikriminalisasi atau dibawa ke ranah hukum," kata Bamsoet di Jakarta, Kamis 15 Maret 2018.

Bamsoet yakin masyarakat sudah sangat cerdas dalam menyampaikan pendapat, sehingga mampu membedakan antara kritik dan ujaran kebencian. Bamsoet juga meminta masyarakat tetap waspada agar tidak menjadi korban penyebaran berita hoax.

Dia meminta jangan ada lagi pihak-pihak yang memprovokasi dan mengadu domba sesama anak bangsa. Mengadu domba antara DPR dan rakyatnya dengan mengatakan seolah-olah DPR mematikan demokrasi dan anti kritik.

"DPR menjadi hebat karena diawasi oleh rakyat. Kritik justru sangat diharapkan karena itulah vitamin bagi DPR. Yang tidak boleh adalah menyebarkan ujaran kebencian dan fitnah. Kita tentu tidak ingin bangsa ini asyik bergumul saling membenci dan memfitnah satu sama lain," ujar Bamsoet.

Bamsoet menjelaskan, sekalipun Presiden Jokowi akhirnya tidak menandatangani UU MD3, namun UU MD3 tetap sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 20 ayat 5 UUD 1945.

"Pasal 20 ayat 5 UUD 1945 menyebutkan jika RUU yang telah disetujui DPR dan pemerintah tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak RUU tersebut disetujui, maka RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan," katanya.

Politisi Partai Golkar ini juga mempersilahkan masyarakat yang tidak setuju dengan berlakunya UU MD3 melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sistem ketatanegaraan Indonesia telah memberikan ruang bagi siapapun yang ingin melakukan gugatan karena tidak setuju atas aturan hukum yang sudah ditetapkan.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, di Gedung DPR, Kamis, mengatakan jika UU MD3 telah disahkan dan telah diberi nomor oleh pemerintah. “Hari ini undang-undang tersebut sudah mulai berlaku,” ujarnya. (*)