Tempo.Co

Arsul Sani : Polri Boleh Terima Barang Hibah dari KPK
Kamis, 15 Maret 2018
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani, Aset hasil sitaan dikelola dan dikuasai Menteri Keuangan, di Jakarta Gedung DPR. Kamis 15 Maret 2018. ( Tempo/Sukarnain )

Aturan tentang hibah atas barang-barang hasil rampasan atau sitaan oleh negara selama ini menurut Anggota Komisi III DPRI RI Arsul Sani sudah berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Menurutnya, di Gedung DPR RI, Kamis 15 Maret 2018, hibah atas barang-barang rampasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Polri sudah sebagaimana yang diatur dalam Undang Undang tentang Perbendaharaan Negara UU Nomor 1 tahun 2004.

“Saat ini, saya tidak melihat ada masalah pada hibah negara. Di dalam undang-undang tentang Perbendaharaan Negara dikatakan bahwa aset-aset yang dinyatakan dirampas oleh dan untuk negara berdasarkan putusan pengadilan, itu kemudian dikelola dan dikuasai oleh Menteri Keuangan,” ujarnya.

Kemudian, lanjutnya, kalau pun kemudian asetnya berada di tangan penegak hukum, sementara dalam proses peradilan dalam sistem peradilan pidana dan eksekutor dilakukan oleh jaksa, baik dari pengadilan maupun jaksa dari KPK, namun sudah mendapat izin dari Menteri Keuangan, tidak ada masalahnya. Lembaga negara ataupun organisasi lain yang mendapat hibah dari barang sitaan negara dianggap sah saja sepanjang telah mengikuti koridor peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, dalam rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Kapolri Tito Karnavian, Rabu 13 Maret 2018, dibahas hibah barang sitaan KPK kepada Polri.

Kabareskrim Polri Ari Dono Sukmanto menjelaskan jika pada prinsipnya Polri hanya menerima barang rampasan atau sitaan dari KPK dan prosesnya sudah sesuai tata acara perundangan setelah inkracht dari putusan pengadilan. 

Dikatakan Ari, hibah yang diterima Polri yakni aset rampasan dari perkara Nazaruddin berupa dua bidang tanah dan bangunan bernilai Rp 12,4 miliar atas nama Nazaruddin dan istrinya Neneng Sri Wahyuni di Jalan Wijaya Graha Puri, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penyerahan aset tanah dan bangunan tersebut berdasarkan keputusan Menkeu Nomor 721/KM.6/2017 tertanggal 12 September 2017.

Sementara aset rampasan dari perkara Fuad Amin berupa satu unit kendaraan Toyota Kijang Innova nopol M 1299 GC yang diperkirakan senilai Rp200 juta.  Penyerahan kendaraan rampasan itu ke Polri berdasarkan keputusan Menkeu Nomor 245/KM.6/WKM.07/KML.03/2017 tertanggal 8 November 2017.

Hibah tersebut digunakan untuk operasional Polri. (*)