Tempo.Co

Menjamin Isu Keberlangsungan JKN
Kamis, 15 Maret 2018
Rapat Komisi IX DPR RI dan JKN bahas isu pembayaran Faskes, di Gedung DPR, Jakarta, 15 Maret 2018. (Tempo/Sukarnain)

Anggota Komisi IX Irgan Chairul Mahfiz mengakui jika hingga saat ini masih banyak persoalan yang dialami dalam mengimplementasikan pelayanan  program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Oleh sebab itu, Komisi IX DPR RI mengundang sejumlah stakeholder untuk membahas persoalan ini secara berkelanjutan. Dan, Kamis 15 Maret 2018, digelar rapat untuk kedua kalinya oleh Rapat Internal Tm Kecil JKN. Kali ini pertemuan ini membahas mengenai pembayaran faskes.

Menurut Chairul, Komisi IX DPR RI mengetahui persis bagaimana keluhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan baik di faskes tingkat I maupun di faskes tingkat rujukan. Tidak hanya itu, dia juga mendengar keluhan dari faskes sendiri terhadap pembiayaan pelayanan itu. Masalah kapitasi, kemudian tariff INA-CBGs yang ada di fasilitas kesehatan rujukan.

Pokja ini menyeragamkan isu-isu masalah yang terkait dengan persoalan kapitasi, tariff INA-CBGs dan besaran kapitasi yang harus diselesaikan.

“Karena banyak stakeholder yang berada di pelaksanaan JKN ini. Jadi, kita berusaha mencari solusi apa yang dapat kita selesaikan,” ujar Irgan.

Ada beberapa catatan penting yang sudah disepakati di dalam pertemuan ini. Salah satunya yakni menjaga kelancaran pembayaran klaim agar reabilitas dan kualitas pelayanan terjaga. Misalnya, ada klaim yang belum dibayar, maka itu perlu dilihat apakah sesuai dengan pelayanan yang sudah diberikan atau tidak. Kemudian dilihat dari persyaratan tertentu, misalnya dari segi administrasi apakah memang sudah tepat, maka kemudian menjadi tugas BPJS untuk menyelesaikan pembayaran.

“Akan tetapi banyak hal yang dirasakan perlu perbaikan. Karena ternyata tarif itu memang tidak sama antara rumah sakit swasta dengan pemerintah. Ternyata intensif yang diterima rumah sakit swasta lebih kecil padahal mereka melakukan divestasi dan menyiapkan sarana dan prasarana sendiri. Jomplang pembayaran antara rumah sakit pemerintah dengan rumah sakit swasta,” kata Irgan.

Banyak hal yang dirangkum dari hasil pembicaraan ini yang akan disampaikan kepada pihak eksekutif. Sebab, untuk menyelesaikan persoalan keberlangsungan JKN ini melibatkan pihak-pihak terkait mulai dari rumah sakit daerah, rumah sakit pusat, perwakilan dokter, farmasi, semua pelaku professional, BPJS, dan Kementerian Kesehatan. Hasil dari pertemuan ini dikompilasi.

“Semua hasil pertemuan ini dikompilasi dan nanti kita serahkan kepada pemerintah untuk menjadi pertimbangan kebijakan langkah lanjut JKN berkelanjutan,” kata Irgan.

Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan FKM Universitas Indonesia Prof Budi Hidayat berharap pertemuan ini dapat mencari titik permasalahan yang akan disampaikan kepada eksekutif. Dengan tujuan menyelamatkan JKN yang sudah mengemuka di masyarakat. 

Sebelumnya, PERSI, PDGI, IDI, Arsada, P2JK Kemenkes, Dewas BPJS Kesehatan, Direktur BPJS Kesehatan, ASKLIN, PKFI, dan DJSN menyampaikan persoalan yang terjadi di bidangnya masing-masing terkait sistem pembayaran JKN ini. Mereka juga menyampaikan masukan untuk pembenahan JKN agar berkelanjutan. Salah satunya yang disampaikan oleh perwakilan dari PDGI bahwa selama ini terjadi perbedaan kelas perawatan I, II dan III. Hal ini kerap menjadi permasalahan di lapangan. (*)