Ihwal pemecatannya sebagai kader dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fahri akan menempuh jalur hukum untuk menggugat pemecatan tersebut. Selama proses hukum, Fahri akan menyerahkan penyelesaian kasus ini kepada kuasa hukumnya.
Menurut Fahri, PKS sudah melakukan perbuatan melawan hukum yang sangat serius. Dia menilai pimpinan partai tidak mengikuti AD/ART yang berlaku. Selain itu, sejumlah sidang mahkamah partai yang digelar dianggapnya ilegal dan fiktif.
“Kami sudah tanya ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia apakah mahkamah partai sudah disahkan, ternyata belum,” katanya.
Gugatan hukum akan segera dilayangkan Fahri pekan ini. Dia menganggap surat pemecatannya tidak berlaku, termasuk imbasnya ke posisi pimpinan DPR.
Fahri mengatakan pemecatan dirinya tidak mengganggu tugas dan kewajibannya sebagai Wakil Ketua DPR RI. Berkaitan dengan peristiwa ini, Fahri mengatakan pergantian posisi jabatan pimpinan DPR tidaklah mudah. Sebagai negara hukum, undang-undang telah mengatur mekanisme penggantian pimpinan DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 87 Undang-Undang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3) ayat 2-d. (*)