Tempo.Co

BURT DPR Apresiasi RS Bali Royal Layani Pasien Jamkestama
Jumat, 16 Maret 2018
BURT DPR Apresiasi RS Bali Royal Layani Pasien Jamkestama. 16 Maret 2018. (Foto: Dok. DPR)

Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI Capt. Anton Sihombing mengapresiasi rumah sakit Bali Royal Hospital (Bros) yang telah melayani peserta Jaminan Pemeliharan Kesehatan (Jamkestama). Hal ini disampaikannya ketika melakukan kunjungan ke Bali Royal Hospital, Selasa 13 Maret 2018. 

"Nama-nama anggota DPR dan keluarganya sudah tersimpan, sehingga tidak perlu mengkonfirmasi atau menunjukan kartu anggota atau kartu Jasindo," kata Anton. 

Wakil Ketua BURT Novita Wijayanti mengatakan fasilitas Bali Royal Hospital sudah layak dan memenuhi kriteria rumah sakit yang menjadi rujukan rekanan Jamkestama. Kamar inap dan juga pelayanan di front office, para karyawan sudah tahu bagaimana prosedur melayani pasien dan keluarganya.

Kedatangan BURT DPR tidak hanya menanyakan fasilitas kesehatan yang didapat oleh pejabat negara, tetapi juga masyarakat secara keseluruhan. "Jadi harapan kami apa yang sudah dilakukan minimal seperti ini, dan kemudian bisa ditingkatkan sehingga rumah sakit ini juga bisa terus bekerja sama dengan Jamkestama," harap Novita.

Berkaitan dengan permasalahan database peserta Jamkestama, dia mengingatkan agar PT. Jasindo selaku pengelola Jamkestama selalu memberikan pengarahan kepada rumah sakit yang menjadi provider untuk memiliki database. Sehingga saat anggota datang tanpa membawa kartu pun tetap dilayani dengan baik.

"Kemudian juga Jasindo memberikan arahan-arahan bagaimana semestinya bekerja sama itu," kata Novita.

Sementara anggota BURT Rendi Lamajido mengapresiasi pelayanan optimal untuk VVIP dari rumah sakit ini. "Cukup bagus pelayanannya dan rumah sakitnya bersih dan menurut saya siap dengan situasi dan kondisi," jelasnya.

Namun ia pun menyarankan masih perlu ada peralatan yang harus dilengkapi terutama peralatan-peralatan penyakit yang mematikan seperti jantung dan lain-lain.

Keberadaan pelayanan kesehatan ini berdasarkan Peraturan Presiden RI No. 65/2014 tentang jaminan pemeliharaan kesehatan bagi pejabat negara.  Dan pelaksanaan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi anggota DPR beserta keluarganya itu dilaksanakan oleh PT Jasindo sebagai pihak yang ditunjuk oleh pemerintah berdasarkan Permenkeu  No. 167/PMK.02/2014 dan Permenkes No. 55/2014. (*)