Tempo.Co

Komisi IV Desak 3000 Lahan NTT Dikeluarkan dari Kawasan Hutan
Senin, 19 Maret 2018
Ketua Komisi IV DPR RI Edy Prabowo mendesak pemerintah untuk mengeluarkan 3000 hektar lahan NTT, di Gedung DPR. Jakarta, 19 Maret 2018. (foto Dok. DPR)

Ketua Komisi IV DPR RI Edy Prabowo mendesak pemerintah untuk mengeluarkan 3000 hektar lahan yang berdampak penting cakupan luas dan strategis dari kawasan hutan di NTT (Nusa Tenggara Timur). Hal tersebut diungkapkannya usai rapat Audiensi Komisi IV DPR dengan Gubernur NTT Frans Lebu Raya dan jajarannya Rabu 14 Maret 2018 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

"Berdasarkan penjelasan dari Gubernur NTT yang datang ke Gedung DPR ini dimana tidak ada masalah lagi jika ribuan hektar kawasan hutan di NTT yang memang sudah dihuni lama oleh masyarakat sekitar untuk segera dikeluarkan dari kawasan hutan. Sesuai undang-undang, keputusan itu ada pada Menteri Kehutanan," ujar Edy.

Banyak masyarakat yang hidup dan tinggal di kawasan hutan sejak lama, sehingga wilayah itu harus dikeluarkan dari kawasan hutan. Karena itu berakibat dampak penting cakupan luas bagi masyarakat. Meski demikian ia berharap setelah dikeluarkan dari kawasan hutan, tidak ada konflik di masyarakat terkait hal itu.

“Kami juga berharap agar gubernur dan jajarannya menata kawasan tersebut menjadi lebih rapi lagi tata kotanya. Perubahan peruntukan atau alih fungsi lahan hutan itu tidak hanya semata untuk mengembangkan infrastruktur, melainkan juga mengoptimalkan sektor pertanian, peternakan dan perkebunan. Mengingat selama ini tidak sedikit kebutuhan daging sapi di ibukota berasal dari NTT. Begitupun dalam bidang perkebunan, dimana Kopi NTT menjadi salah satu kopi yang unggul,” kata Edy.

Gubernur NTT Frans Lebu Raya mengucapkan rasa syukur dan terimakasih kepada DPR RI, khususnya Komisi IV DPR yang telah merespon positif usulannya terkait daerah yang berdampak cakupan luas dan strategis. Usulan itu sudah diperjuangkan sejak tahun 2010, namun baru tahun ini 3400 hektar kawasan hutan di kabupaten/kota yang ada di NTT ini bisa dikeluarkan dari kawasan hutan.

“Di kawasan hutan yang terkena DPCLS itu sebenarnya sudah ada pemukiman, sudah ada dermaga dan sebagainya. Hanya menunggu keputusan untuk mengeluarkan daerah tersebut dari kawasan hutan saja. Sehingga masyarakat sekitar akan merasa tenang dan tidak lagi merasa berada hidup dalam kawasan hutan. Mereka sekarang punya kampung halaman yang bisa dikelola dan meningkatkan kehidupan mereka menjadi lebih baik lagi mendatang,” ujar Frans. (*)