Tempo.Co

Komisi I Desak Pemerintah Jamin Kerahasiaan Data Pelanggan
Senin, 19 Maret 2018
Rapat kerja Komisi I dengan MENKOMINFO pembahasan mengenai registrasi dan pengamanan data konsumen. di Gedung DPR. Jakarta, 19 Maret 2018. (foto Tempo/Sukarnain)

Anggota Komisi I DPR RI Andreas Hugo Pareira mengatakan perlindungan data pribadi sangat penting dan berharap tidak terjadi penyalahgunaan dan kebocoran dalam pengamanan data. Kata Andreas di sela-sela Rapat Komisi I dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rudiantara dan jajaran petinggi pemilik provider di Gedung DPR RI, Senin 19 Maret 2018, perlindungan perlu karena selama ini para provider atau operator inilah yang mengumpulkan data pelanggan.

Andreas berharap, pemerintah mengambil langkah antisipasi mencegah data pribadi tersebut disalahgunakan orang lain.

"Bisa saja diambil orang lain. Oleh karena itu semestinya bisa diambil langkah antisipasi," ujar Andreas.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mengatakan data pribadi itu hak pribadi atau privacy right yang harus dijamin oleh negara dan warga negara itu punya hak dilindungi haknya oleh negara. Dari angka yang disampaikan Kominfo ada 45 juta dari 305 juta para pendaftar yang dilanggar privacy right-nya.

"Ini ada kebijakan negara yang menyebabkan terlanggarnya privacy right," kata Sukamta. 

Dia mengakui jika sejak awal Komisi I DPR RI, mayoritas anggota fraksi menyetujui kebijakan ini untuk digulirkan. Namun berkali-kali menekankan di rapat, bahwa harus ada jaminan perlindungan data pribadi.

"Saya akui jika data pribadi yang valid ini untuk pengembangan dunia digital. E-commerce tidak akan bisa berkembang jika tidak ada perlindungan data pribadi dan keamanan data pribadi," ujarnya.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menegaskan jika tidak akan terjadi kebocoran data konsumen pengguna data selular. Sebab, registrasi data menggunakan NIK (nomor induk kependudukan) dan nomor kartu keluarga (KK) ini sudah umum dilakukan.

“Ini proses umum dan penghitungannya sangat cepat, dalam hitungan detik,” ujarnya.

Tidak ada data yang bocor, datanya tetap ada di Dukcapil. Kominfo hanya memonitor saja pelanggan yang melakukan registrasi. Kominfo sama sekali tidak menyimpan data kependudukan.

Hingga 13 Maret 2018, ada 350.788.346 jumlah data yang tervalidasi dari NIK dan KK yang sesuai dan tercatat di Dukcapil. Sementara itu, SIM card yang berhasil diregistrasi hanya 304.859.766 saja untuk pengguna operator telkomsel, indosat, XL Axiata, smartfren dan provider lainnya yang beroperasi di Indonesia.

Selisih itu disebabkan oleh beberapa hal yakni satu NIK digunakan untuk meregistrasi lebih dari satu nomor SIM card, satu NIK dan satu nomor SIM card diregistrasi lebih dari satu kali, satu nomor SIM card diregistrasi lebih dari satu kali dengan NIK yang berbeda dan proses validasi tercatat di Dukcapil tetapi tidak masuk dalam data di operator selular.

Rudiantara menjelaskan jika secara bertahap, proses validasi SIM card dengan data diri penduduk akan terus dilakukan hingga pertengahan Mei. Pengguna operator masih tetap dapat melakukan registrasi ulang SIM card sesuai identitas hingga akhir Mei 2018.

“Mudah-mudahan, pertengahan Mei kita punya data yang bersih dan tervalidasi,” kata dia.

Rudiantara menjamin jika registrasi dan validasi ini terjamin kerahasiaannya sesuai UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi danTransaksi Elektronik, UU No 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2016 tentang Administrasi Kependudukan, UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang  Telekomunikasi dan KUHP Pasal 362 tentang pencurian. (*)