Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dieksekusi mati di Arab Saudi kembali terjadi. Muhammad Zaini Misrin asal Bangkalan, Jawa Timur, telah dieksekusi pada 18 Maret 2018, dengan tuduhan melakukan pembunuhan terhadap majikannya yang bernama Abdullah bin Umar Muhammad Al Sindy.
Menanggapi peristiwa tersebut, Wakil Ketua DPR RI Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat (Kokesra), Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa 20 Maret 2018 mengatakan bahwa kejadian ini sangat ironis.
Apalagi, lanjut Ketua Tim Pengawasan Tenaga Kerja Indonesia (Timwas TKI) DPR RI itu, ditengah-tengah berlakunya Undang-Undang nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) yang sedang giat-giatnya disosialisasikan oleh DPR.
"Jangan sampai masyarakat menjadi pesimis dengan perlindungan tenaga kerja kita, yang seolah-olah (UU PPMI) nggak ada gunanya. Ini harus dijadikan momentum untuk perlindungan," katanya.
Menurut Fahri peristiwa itu juga menunjukkan terjadi kegagalan komunikasi yang dilakukan pemerintah. Pemerintah harus segera membuat klarifikasi atas peristiwa tersebut.
"Kenapa gagal diplomasinya? Setahu saya, kalau dari awal memahami betul, mudah kok menjelaskannya. Sebab, kadang-kadang sumbernya karena kesalahpahaman. Dan banyak sekali kasus seperti ini, yang seharusnya bisa kita tangani," ujar dia.
Pemerintah, menurutnya selama ini tidak mampu menggerakan sumberdaya yang dimilikinya, sehingga posisi tawar bangsa Indonesia sangat lemah dalam hal berdiplomasi. Padahal sebelumnya, pemerintah bisa menyelamatkan TKI yang tersandung masalah hukum di tempat kerjanya.
"Pemerintah harusnya bisa meminta kepada Pemerintah Arab Saudi untuk menunda eksekusi mati terhadap tenaga kerja kita. Apalagi, dalam iklim seperti sekarang harus bisa. Kalau tidak bisa, artinya kita yang lemah, jangan nyalahin orang lain," ujarnya. (*)