Tempo.Co

Segera Revisi UU Narkotika
Selasa, 20 Maret 2018
Diskusi Forum Legislasi Urgensi Revisi UU Narkotika. Media Center, Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan. Jakarta, 20 Maret 2018. (Foto Tempo/Sukarnain)

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Firman Subagyo menegaskan bahwa pemerintah harus bersikap tegas dalam memberantas narkotika di Indonesia. Beberapa langkah yang dapat dilakukan yakni segera merevisi undang undang Narkotika. Percepatan revisi ini katanya menunjukkan keseriusan pemerintah memerangi narkoba.   

Dalam diskusi Forum Legislasi bertajuk 'Urgensi Revisi UU Narkotika, Pengawasan dan Penindakan yang Ideal' di Gedung DPR RI, Selasa 20 Maret 2018, Firman mengatakan jika sampai saat ini UU yang menjadi inisiatif pemerintah ini belum selesai. Lambatnya proses revisi mengkhawatirkan karena berdampak dengan semakin maraknya peredaran jenis narkoba di Indonesia.

Dijelaskan Firman, setengah tahun silam Badan Narkotika Nasional  (BNN) merilis jika ada 600 jenis narkoba dan turunannya yang beredar di dunia. Dari jumlah itu, ada 45 jenis sudah masuk ke Indonesia. Kemudian, per bulan Maret 2018, BNN kembali menyampaikan jika di dunia sudah ada 800 jenis narkoba dan sudah ada 71 jenis yang masuk ke Indonesia.

Namun ironisnya, dalam UU Narkotika, pasal-pasal di dalamnya hanya mengatur ketentuan untuk 16 jenis narkoba saja.

“Artinya dari jumlah jenisnya saja, Undang-Undang Narkotika sudah ketinggalan,” kata Firman.

Firman juga mengkhawatirkan modus operandi peredaran narkoba di perairan Indonesia dan perbatasan wilayah. Seperti di Kepulauan Riau, Narkoba diselundupkan dari Malaysia untuk masuk ke Karimun Jawa, Pulau Bintan dan Pulau Batam.

“Jaringan penyelundupan dan peredaran narkoba semakin luas. Pulau Batam sudah dijadikan sebagai tempat penyelundupan narkoba. Barang-barang itu masuk dan disimpan di dalam semak-semak, sudah seperti logistic perang,” kata Firman.

Indonesia sudah dijadikan sasaran empuk untuk mengedarkan narkoba. Firman menduga jika ada grand design untuk menghancurkan bangsa ini dari dalam yakni merusak generasi muda Indonesia.

Untuk menuntaskan peredaran narkoba ini dari hilir hingga hulu, revisi UU juga harus memberikan efek jera, tidak hanya kepada pengguna atau pengedar dari masyarakat. Akan tetapi sanksi tegas juga berlaku bagi aparat penegak hukum atau gembong yang membantu peredaran narkoba.  

“Undang-undang ini inisiatif pemerintah, oleh karena itu kami minta agar merevisi undang-undang ini dilakukan dengan sepenuh hati,” kata Firman.

Menurut Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil ada beberapa hal yang menjadi pertanyaan dalam peredaran narkoba di Indonesia. Apakah memang regulasinya memberikan peluang lalu muncul persoalan di lapangan atau apakah pemerintah bisa melakukan pengawasan terhadap peredaran narkoba?.

"Karena ini memang sudah menjadi tugas pemerintah,” ujar Nasir.

Dalam UU Narkotika yang ada selama ini Pasal 111-112 perlu dibenahi karena ketentuan ini dianggapnya sebagai pasal keranjang.

“Jika UU ini direvisi, maka isi dalam Pasal 111-112 harus dilepas satu persatu,” kata Nasir seraya menambahkan jika DPR akan mendorong UU Narkotika segera direvisi supaya segera masuk dalam Prolegnas.   (*)